Di Pasar Labang Satgas Bea dan Cukai Madura Sita puluhan Bungkus Rokok Ilegal Berbagai Merk
Bangkalan, maduranewsmedia.com – Operasi pasar bersama Barang Kena Cukai Ilegal (BLCI) yang dilakukan Satgas Bea dan Cukai Madura di pasar Labang Kecamatan Labang kabupaten Bangkalan, Rabu (17/05/2023) Satgas Pemberantas peredaran rokok non cukai berhasil menyita puluhan bungkus rokok ilegal dari berbagai merk yang dijual pedagang di toko di pasar tersebut.
Satgas Bea dan Cukai Madura yang melakukan operasi di pasar Labang itu terdiri dari anggota Kodim 0829/Bangkalan, anggita SUBDENPOM V/4-4, anggita Sat Shabara Polres Bangkalan, Intelkam, Bea dan Cukai Madura, Bagian Perekonomian Setkab Bangkalan dan anggota Satpol PP kabupaten Bangkalan.
Kasatpol PP Kabupaten Bangkalan, Rudiyanto menjelaskan, dalam Operasi pasar bersama Barang Kena cukai (BKC) ilegal ini, pihaknya membantu Bea dan Cukai Madura dalam memberantas peredaran rokok ilegal di kabupaten Bangkalan. “Kita membantu Bea dan Cukai Madura dalam memberantas peredaran rokok ilegal, dan mari kita bersama sama memerangi peredaran rokok ilegal ini, ” jelas Rudi sapaan akrabnya Kasatpol PP Bangkalan ini.
Sebab kata dia, siapapun yang menjual rokok ilegal ini jelas telah melanggar peraturan. “Menjual rokok non cukai ini jelas melanggar UUD No 39 tahun 2007 pasal 50 dan pasal 54 dengan ancaman hukuman 1-5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali,” terangnya.
Ditambahkan Rudi, dalam operasi yang digelar pasar Labang tim Satgas menyita rokok non cukai dari berbagai merk dari toko toko besar yang ada di depan pasar Arosbaya. “Rokoknya kita amankan, dan pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan surat peringatan dari petugas Bea dan Cukai dengan mengisi Form berita acara, ” pungkas Rudi (adv/shb).