HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik Klien Rofii & Partners Advokat Polisikan 3 Oknum Wartawan Bangkalan

Pengacara Rofii SH bersama Kliennya

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik, 3 orang oknum wartawan bangkalan dilaporkan ke polisi oleh klien Rofii & Partners Advokat, Sri Hidayati warga jalan Sindikap kelurahan Kemayoran kecamatan kota kabupaten Bangkalan. “Yang melaporkan pencemaran nama baik ini adalah klien saya yang dilakukan oleh oknum wartawan dari 5 media akan tetapi  wartawannya 3 orang karena  2 orang wartawan menulls di 4 media,” kata kuasa hukum Sri Hidayati, Rofii,SH di Mapolres Bangkalan, Jum,at (08/07/2022).

Dikatakan Rofii, 3 oknum wartawan yang diduga melakukan pencemaran nama baik itu dilaporkan pada tangga 7 Juli 2022. “Ada 5 media yang saya ketahui, dan pada tanggal 7 juli saya laporkan pencemaran nama baik, hanya wartawannya yang saya laporkan yaitu inisial TM,BW dan JF, karena dalam pemberitaan wartawannya  itu menyebutkan nama klien saya,  nama orang tua klien, alamat, jalan,  gang sehingga akibat dari pemberitaan media online itu, tetangga klien saya  yang tidak tahu nelpon yang jelas dampaknya pemberitaan itu luar biasa,” jelas Rofii.

Dijelaskan Rofii, sebelum melaporkan 3 oknum wartawan itu, pihaknya sudah berupaya melakukan iktikad baik dengan cara menghubungi ke-3 oknum wartawan tersebut hingga ke perusahaan medianya. “Namun sampai laporan di masukkan tidak ada satupun dari media itu yang mencabut berita itu atau upaya klarifikasi dan hak jawab sampai hari, namun dari semua pemilik media  tempat 3 oknum wartawan bekerja berjanji akan memberikan kesempatan hak jawab, akan tetapi sampai hari ini tidak ada dan kalau permintaan maaf sebagian dari mereka memang sudah ada yang  meminta maaf dan kita maafkan. akan tetapi dampak dari pemberitaan itu bagaimana tidak ada penyelesaian sehingga kita melaporkan,” terangnya.

Ditambahkan Rofii, dalam kasus pencemaran nama baik ini, terlapor 1, terlapor 2 dan terlapor 3 sudah melakukan perbuatan pencemaran nama baik pelapor berdasarkan  pasal 27 UU ITE  dan pasal 310 KUHP pasal 55 ayat 1 KUHP. “Harapan saya mudah mudahan polres bangkalan menegakkan hukum dan memberikan keadilan yang se adil adilnya bagi klien saya,” pungkas Rofii. (min/shb).