HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Dinas KBP3A Bangkalan Terima Laporan Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas KBP3A kabupaten Bangkalan Ismanto

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Pada awal tahun 2020 ini Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas KBP3A) kabupaten Bangkalan telah menerima laporan pelecahan seksual yang korbannya anak di bawah umur. “Kami telah menerima 1 laporan terkait kasus pelecehan seksual ini,” kata Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas KBP3A kabupaten Bangkalan Ismanto, Senin (03/02/2020)

Dikatakan dia, dalam kasus pelecehan seksual ini orang tua korban yang melapor. “Yang melaporkan ke kami adalah keluarganya, dimana korbannya adalah anaknya yang masih dibawah umur,” jelas Ismanto.

dijelaskan Ismanto, dalam kasus pelecehan seksual ini pelaku adalah tunangan korban.  “Korban telah di perkosa oleh tunangannya sendiri di tempat kerja pelaku pada saat mereka melakukan pemerkosaan, pelaku sengaja merekamnya dengan HP tanpa sepengetahuan korban,” terangnya.

Ironisnya kata Ismanto, video rekaman perbuatan asusila dengan tunangannya itu oleh pelaku disebarkan di media sosial (medsos). “Orang tua korban mengethaui dan kemudian melapor kepada kami,” tutur Ismanto.

Kemudian kata Ismanto, pihaknya  mengantarkan orang tua korban untuk melapor ke Polres Bangkalan. “Kami tidak hanya sebantas mengantarkan saat melapor saja, namun kami mendampingi orang tua korban mulai dari pemeriksaan hingga penyelidikan agar kasus pelecehan seksual ini di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya

Adanya kasus ini, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas KBP3A kabupaten Bangkalan Ismanto menghimbau kepada maayarakat khususnya para orang tua agar bisa lebih waspada dalam menjaga anak-anaknya. “Kami sudah memberi himbauan kepada masyarakat terkait hal ini, khususnya para anak-anak korban perceraian orang tuanya karena merekalah yang paling rentan dalam kasus pelecehan seksual,” pungkasnya. (ver/shb).