Dinilai Ada Yang Janggal Tim Kuasa Hukum Liem Hendricus Susanto Ajukan Pra Peradilan
Surabaya, maduranewsmedia.com– Salah seorang Tim Kuasa hukum Liem Hedricus, Rudolf Ferdinand Purba Siboro SH. MH, menilai Kasus hukum yang menjerat Kliennya Direktur PT. Cahaya Citra Alumindo Liem Hendricus dinilai janggal dan aneh.
Pasalnya Liem lah pihak yang melaporkan adanya indikasi penggelapan uang perusahaan yang berasal dari pinjaman bank di perusahaan yang dipimpinnya, akan tetapi justru dialah yang dijadikan tersangka atas kasus yang dilaporkannya tersebut.
“Klien kami adalah orang pertama yang melaporkan adanya indikasi penggelapan uang perusahaan yang berasal dari pinjaman bank di perusahaan yang dipimpinnya, akan tetapi aneh dan ajaib malah klien kami yang dijadikan tersangka oleh Polsek Gubeng,” kata Rudolf Ferdinand Purba Siboro SH. MH, salah seorang tim kuasa hukum Liem, kepada media, Kamis (11/11/2021)
Dikatakan Rudolf, penetapan tersangka atas kliennya dinilai cacat hukum dan melanggar kaidah perundangan di Indonesia karena tanpa ada 2 alat bukti yang valid dan sah serta tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Penetapan status tersangka kepada Liem cacat hukum karena tidak adanya 2 alat bukti yang sah dan valid serta klien kami tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polsek Gubeng,” jelasnya
Atas dasar itulah dirinya beserta 3 kuasa hukum yang lain yaitu Yakob Tandi Lolo, S.H., Fathul Arif SH, dan Adner Perlindungan SH telah melakukan upaya pra peradilan terhadap kasus yang menimpa kliennya tersebut.(sdi/shb)