Dinilai Membuat Petani Garam Menderita Bassra Minta Pemerintah Evaluasi Total Regulasi Garam
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Badan Silaturahmi Ulama’ Pesantren Madura (Bassra) menilai regulasi garam yang ada sekarang membuat petani garam menderita. oleh sebab itu Bassra meminta agar pemerintah melakukan evaluasi total terhadap regulasi garam yang ada sekarang. “Pemerintah perlu kita ingatkan, bahwa Regulasi garam yang ada sekarang mempunyai efek domino yang membuat rakyat menderita, makanya kita minta regulasi yang terkait dengan importasi garam itu dievaluasi total,” kata anggota Bassra asal kabupaten Sampang, KH Muhammad Aunul Abied Shah disela-sela acara pertemuan rutin Bassra di Pondok Pesantren Salafiyah Saidiyah Aermata Arosbaya Bangkalan, Senin (08/11/2021)
Akibat adanya regulasi garam yang ada sekarang, banyak garam rakyat tidak terbeli. “Regulasi yang ada sekarang itu membuka garam import, regulasi peruntukan apa yang disebut garam konsumsi sehinga pabrikan yang bergerak dibidang makananan tidak lagi mempunyai kewajiban untuk membeli garam rakyat. padahal yang disebut garam konsumsi tidak hanya semua yang masuk ke mulut tetapi yang masuk ke dapur saja yang dinamakan garam konsumsi. searusnya garam konsumsi masuk ke industri mie, mie instan dalam artian garam konsumsi, dulu sebelum tahun 2014 garam rakyat masih dimasukkan sebagai garam konsumsi sehingga industri makanan membeli garam mereka, industri makanan harus membeli garam dari rakyat. sekarang sudah tidak ada lagi, makanya regulasi garam yang dulu itu ingin kita kembalikan lagi,” terang KH Abied sapaan akrabnya anggota Bassra yang juga pengasuh ponpes Darussalam Torjun Sampang ini.
Saat ini Bassra telah melakukan berbagai upaya untuk mengevaluasi regulasi garam yang ada sekarang diantaranya Bassra telah mengirim surat ke Presiden RI. “Regulasi itu dianggap batal demi hukum, ada beberapa langkah yang telah kita lakukan diantaranya kita telah menyampaikan ke presiden melalui surat, dan kita juga menyampaikan beberapa tuntutan kepada presiden, alhamdulillah kelihatannya mendapatkan tanggapan,” terangnya.
Tuntutan Bassra yang disampaikan ke Presiden antara lain, agar supaya komoditi garam rakyat dimasukkan sebagai barang kebutuhan pokok dan penting, agar pemerintah hadir dalam upaya peningkatan mutu garam bahan baku, pemerintah menerapkan standart garam bahan baku, agar kembali kepada UU No 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan petambak garam. “Standart garam ini sangat perlu supaya kita tidak dipermaian, misalnya garam kalian jelek, kalau kita bisa membuktikan bahwa garam kita menemuhi standart kita bisa memaksakan itu,” tuturnya.
Apabila aspirasi dari Bassra tidak dindahkan oleh pemerintah, maka Bassra akan mengajukan yudisial review terkait undang undang tersebut. “Regulasi yang keluar baik dari kementerian tidak boleh bertentang dengan undang undang itu bisa cacat demi hukum, makanya kalau perlu nanti kita bisa mengadakan yudisial review tentang itu,” katanya.
hadir dalam pertemuan rutin Bassra di Salafiyah Saidiyah Aermata Arosbaya Bangkalan antara lain; Koordinator pusat, KH Muhammad Rofi,i Baidhawi dari Pamekasan, Sekjen Bassra KH Syafik Rofii dari Bangkalan, KH Ali Rahbini dari Pamekasan, KH Syafiudin Abdul Wahid dari Sampang, KH Jakfar Sodikin dari sampang, KH Mohammad Solahuddin dari Sumenep, KH Ahmad Fauzi Tidjani dari Sumenep, KH Syarifuddin Damanhuri dari Bangkalan, KH Jazuli Nur dari Bangkalan, KH Muhaimin Makki dari Bangkalan. (min/shb)