HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Dipasang Ditempat Yang Dilarang, Bawaslu Kabupaten Bangkalan Lucuti Ratusan APK

Ketua Bawaslu Bangkalan, Achmad Mustain Saleh saat melucuti APK di jalan Soekarno Hatta

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Bawaslu kabupaten Bangkalan terpaksa melucuti ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) milik sejumlah partai politik (Parpol) yang dipasang di tempat yang dilarang. “APK ini terpaksa kita turunkan  karena dipasang di tempat yang dilarang,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustain Saleh disela-sela acara penertiban APK di jalan protoko di kota Bangkalan, Kamis, (15/11/2018).

Dikatakan dia, ratusan APK milik parpol tersebut diturunkan karena dipasang di tiang listrik, tiang telepon dan pohon. “Aturan pelarangan itu sudah jelas di PKPU no 23, PKPU no 28, PKPU no 33, dan Perbawaslu no 28, apalagi ditambah dengan perda tentang reklame, pemasangan alat alat sosialisasi, tidak boleh ditempat -terlarang, di pepohonan tidak boleh, di fasilitas umum tidak boleh, tiang listrik dan tiang telepon,” jelas Mustain panggilan akrabnya Ketua Bawaslu kabupaten Bangkalan ini.

Dijelaskan Mustain, kalau memang tetap ada peserta pemilu baik parpol atau caleg yang masih memasang APK ditempat yang dilarang itu, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi ke KPU Bangkalan, agar supaya  dana iklan kampanyenya tidak diberikan. “Kalau masalah pelanggaran APK ini kita bisa merekomendasi ke KPU, agar peserta pemilu yang mokong yang terus melakukan kesalahan, kita bisa merekomendasi ke KPU agar  iklannya kampanyenya tidak diberikan misalnya,” terangnya.

Solusinya kata dia, agar supaya para peserta pemilu ini memasang APK-nya dengan menggunakan bambu. “Ya jalan keluarnya silahkan mereka memasangnya APK memakai bambu sendiri, memang dari DLH membebolehkan memasang di pohon asal diikat dengan tali rafia, tapi kalau memakai tali kawat tidak boleh karena merusak pohon,” tuturnya.

Dalam penertiban itu Bawaslu berhasil melucuti sekitar 230 APK. “APK hasil penertiban ini.akan kita simpan di kantor Bawaslu bangkalan silahkan parpol yang masih mau menggunakan diambil tapi dengan catatan dipindah ke tempat yang benar dan akan kita berikan,” pungkasnya. (hib/shb)