HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Setelah Diperiksa Selama 6 Jam, Akhirnya Kejari Tahan Kasubag Keuangan Bagian Umum Setkab Bangkalan

Tersangka saat digiring menuju ke mobil tahanan untuk dititipkan ke rutan Bnagkalan
Tersangka saat digiring menuju ke mobil tahanan untuk dititipkan ke rutan Bnagkalan

Bangkalan, maduranewsmedia.com– setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam, akhirnya kasubag Keuangan bagian umum Setkab bangkalan, E ditahan oleh Kejaksaan negeri bangkalan, sebelum dilakukan penahanan, kasubag Keuangan Bagian umum ini dipertemukan dengan mantan Kabag Umum BH yang sudah ditahan terelebih dahulu. “Karena dua alat bukti telah tercukupi, maka penyidik menahan tersangka E selama 20 hari kedepan,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Bangkalan, Nurul Hisyam, SH, Senin (14/11/2016).

Dijelaskan Nurul Hisyam pemeriksaan yang memakan waktu hampir 6 jam itu, karena jaksa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi di bagian umum APBD tahun 2014. “Dia kita periksa seputar keterlibatan tersangka dalam pengadaan barang dan jasa di bagian umum pada  tahun 2014, apa saja yang tersangka lakukan,” jelas Nurul Hisyam.

Dijelaskan dia, sebenarnya tersangka pernah diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Kabag Umum BH. “Kasus ini kan hasil pengembangan dari tersangka BH, karena E sudah memenuhi dua lat bukti maka penyidik melakukan penahanan,” terangnya.

Yang jelas kata Nurul Hisyam, dalam kasus Korupsi APBD tahun 2014 ini, jaksa penyidik maupun jaksa penuntut umum telah melakukan penahanan terhadap tersangka.  “Jadi hari ini telah diserahkan oleh jaksa penyidik tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum, selanjutnya nanti jaksa penuntut umum  melakukan dakwaan, penyerahan dari penyidik ke jaksa penuntut umum tetap dilakukan penahanan, jadi jaksa penyidik melakukan penahanan jaksa penuntut umum juga melakukan penahanan,” katanya.

Hisyam berjanji kasus korupsi di bagian umum dana APBD tahun 2014 ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. “Ya secepatnya kalau sudah lengkap akan segera kit alimpahkan ke Pengadilan tipikor,” pungkasnya. (hib/shb)