HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Dispenduk Bangkalan  Belum Buka Layanan KTP Anak

Kadispenduk Capil Rudiyanto

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan merupakan program Pemerintahan dibawan Presiden Joko Widodo, namun sampai saat ini program yang telah diatur dalam Permendagri No 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak tersebut di kabupaten Bangkalan belum terealisasi. “Sampai saat ini kita belum memproses KIA,”kata Kepala Dinsa Kependudukan catatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Bangkalan, Rudiyanto, Senin (8/10/2018).

Dikatakan dia, sampai saat Dispenduk capil kabupaten Bangkalan belum memproses KIA, selain karena memang belum ada permintaan, dan masyarakat  sudah tahu di Dispenduk belum menyediakan layanan untuk pembuatan KIA. “Nanti kita pasti memproses KIA juga, tinggal menunggu waktu saja,” jelas Rudi panggilan akrabnya Kadispenduk Capil Bangkalan ini.

Dijelaskan Rudi, untuk membuka layanan pembuatan KIA ini, Dispenduk capil kabupaten Bangkalan masih akan menganggarkan pada APBD tahun 2019. “Anggaran untuk pembuatan KIA ini masih mau kita ajukan pada APBD tahun  2019,  dan kita masih berupaya penuh untuk mencari refrensi yang tepat,” terangnya.

Memang kata Rudi, di kabupaten lain sudah melaksanakan layanan KIA ini, namun untuk di kabupaten Bangkalan masih belum. Yang saya tahu kalau di kabupaten lain sudah ada yang memberikan layanan KIA ini, tapi untuk disini belum,” tutur Rudi.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, munculnya KIA yang kemudian muncul dalam regulasi Permendagri No 2 tahun 2016 ini berawal dari munculnyankartu nidentitas anak yang muncul dengan berbagai macam kreasi di kabupaten dan kota di Indonesia. “KIA ini muncul karena kabupaten dan kota kabupaten kota membuat kreasi dalam membuat kia,  di Malang misalnya ada gambar buah Apel dalam KIA-nya kabupaten Malang, di Blitar ada gambar gunungnya, nah karena penyajian KIA yang berbeda beda setiap kabupaten kitu,  biar sama maka muncul anak. yang di atur dalam Permendagri itu,” katanya.

Ditambahkan, dalam permendagri No 2 tahun 2016 itu semuanya sudah diatur. “Semua sudah diatur termasuk kecilnya Blanko untuk KIA, elemen datanya juga diatur seperto no, tanpa tahun, umur 17 kurang 1 masih menggunakan KIA, bukan KTP,” ujarnya.

Untuk kegunaan dari KIA ini kata Rudi, banyak diantaranya untuk membuka rekening bdi Bank dan untuk memperoleh Discon. “Kalau untuk mkevalitan data, pakai Akte sudah valid, namun KIA ini lebih mendekankan kepada aspek kegunaan manfaat,” pungkasnya. (hib/shb).