HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Disperin Buka Posko Pengaduan, Karyawan Atau Buruh Yang TakTerima THR Bisa Langsung Melapor

 

Kabid Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Titin Suhartini,

Bangkalan. Maduranewsmedia.com– Sejak tanggal 20 Mei lalu Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kabupaten Bangkalan telah membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan  tahun 2019. “Jadi Karyawan atau buruh yang tidak menerima THR hingga H-7 sebelum lebaran bisa langsung melapor ke kantor kami,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kabupaten Bangkalan, ir Tamar Djaja melalui Kabid Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Titin Suhartini, Selasa  (21/05/2019).

Dikatakan dia, Posko Pengaduan THR keagamaan  tahun 2019  ini ditempatkan  di Ruang hubungan industrial dan jamsostek Dinas Perindustrian dan tenaga kerja  kabupaten Bangkalan. “Setiap hari ada dua orang petugas piket yang kami siapkan, poskopengaduan ini buka setiap hari kecuali hari libur,” jelas Titin Panggilan akrabnya Kabid Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bangkalan ini

Dijelaskan Titin, jika ada pengaduan dari karyawan terkait dengan masalah THR ini, maka pengaduan dari karyawan itu akan disampaikan ke Disnaker Propinsi Jatim. “Untuk pengawaasn tenaga kerja ini kan sudah bukan wewenang Disperinnaker Bangkalan, namun sudah menjadi wewenang Disnaker jatim, maka kalau ada pengaduan dari karyawan ya kita sampaikan ke Disnaker propinsi jatim,” tuturnya.

Ditambhakan Titin, THR yang diberikan perusahaan harus sesuai dengan Permenaker No 6 tahun 2016, tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. “Misalnya kalau masa kerja 1 tahun ke atas, makanya THR-nya 1 kali upah, tapi kalau masa kerjanya dibawah 1 tahun dan diatas 1 bulan, maka THR-nya dibayark secara proporsional,” terangnya.

Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kata Titin, maka sesuai dengan aturan yang ada jelas ada sanksinya. “Ya sanksinya jelas ada, berupa teguran dari   pengawas ketenagaan kerjaan propinsi Jatim,” katanya.

Oleh sebab itu kata Titin, untuk menampung pengaduan dari para karyawan dan buruh yang bekerja pada 208 perusahaan yang ada di kabupaten bangkalan ini, maka dibuka posko pengaduan ini.(hib/shb)