DPMPTSP Bangkalan Layangkan Surat Teguran Ke Pemilik Swalayan Yang Karyawannya Terpapar Positif Virus Corona

: Kepala DPMPTSP kabupaten Bangkalan, Ainul Ghufron

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan surat teguran kepada pemilik Swalayan di kabupaten Bangkalan yang karywannya  terpapar positif Virus Corona (covid-19). “Surat Teguran ini kami berikan berdasarkan pres release dari tim Gugus Tugas Covid-19 kabupaten Bangkalan bahwa pasien ke 34 atasa nama HW (63) adalah karyawan swalayan,” kata Kepala DPMPTSP kabupaten Bangkalan, M Ainul Ghufron, S.sos, MM dalam surat Teguran tertanggal 29 Mei-2020.

Dalam surat teguran itu, Kadis DPMPTSP meminta agar pemilik swalayan menjaga dan memelihara keamanan karyawan sesuai dengan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak aman dengan penerapan social distancing yang lebih ketat dan disiplin

Dalam surat teguran itu ditegaskan, sebagai   pelaku usaha hendaknya berperan secara aktif dalam mendukung pemerintah daerah terhadap upaya pencegahan pandemi Covid-19 sebagaimana surat bupati bangkalan tanggal 16 april 2020 nomor : 462/433.114/2020 perihal peran penting pelaku usaha percepatan pencegahan Covid-19 yang sudah diedarkan DPMPTSP beberapa waktu lalu.

Dalam surat Teguran itu, DPMPTSP mengancam akan memberikan sanksi kepada pemilik swalayan. “Apabila saudara tidak mengindahkan peraturan  pemerintah dan atau secara sengaja melakukan  pembiaran terhadap ancaman keselamatan karyawan dan karyawati dilingkungan kerja saudara maka, kegiatan usaha saudara dapat diberikan sanksi administratif (berupa pemberhentian kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha) dan atau dapat dikenakan sanksi secara hukum pidana yang berlaku,” pungkasnya. (hib/shb)