HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

DPR RI Bakal Berikan Kewenangan Lebih Kepada KPPU

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Farid Al Fauzi saat memberikan sambutan
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Farid Al Fauzi saat memberikan sambutan

Bangkalan, Maduranewsmedia.com– Untuk memberikaan suasan persaingan yang sehat dalam berbisnis, Komisi VI DPR RI akan memberikan kewenangan lebih kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Dalam amandemen undang-undang No 5 tahun 1999  tentang Larangan praktek Monopoli dan persainagn usaha tidak sehat kewenangan lebih kepada KPPU,” Kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Farid Al-Fauzi disela-sela acara Seminar Persaingan Usaha dan Kemitraan, di RM terak Bulan, Senin (16/11)

Dikatakan dia, kalau  pada saat ini kewenangan KPPU hanya ditingkat Dirjen, maka dalam amandemen UU No 5 yang baru nanti, kewenangan KPPU bisa setingkat dengan meteri. “Dalam hanya dalam kewenangan saja, didalam memberikan sanksi, akan kita tingkatkan misalnya sanksi yang ada sekarang Rp 5 milyar paling bersa akan kita berikan sanksi yang lebih besar yaitu 1 trilun,” kata Politisi asal kecamatan Burneh ini.

Sebab kata Farid Al Fauzi, dalam persaingan usaha ini harus terjadi persaingan yang sehat, sebab jika tidak terjadi persainganyang sehat, maka suatu negara tidak akan maju. “Makanya kita akan beri kewenagan-kewenagan kepada KPPU yang lebih besar, kalau bisa kewenagan penyadapan seperti KPK juga akan kita berikan,  namun masalah penyadapan ini nanti masih akan kita bicara pada komisi kami,” katanya.

Sementara itu, Wabup Bangkalan, Mondir A Rofii, menyambut baik adanya rencana amandemen UU no 5 tahun 1999. “Adanya amandemen ini kami berharap agar juga bisa meningkatkan kesejahteraan masyrakat, dan kami berharap ketelirbatan usaha dan investasi, khsusunya Kadin kabupaten bangkalan tidak hanya begelut dengan hal-hal yang kecil, namun bagaimana Kadin bisa mengawal Kebijakan ekonomi yang bisa memakmurkan masyarakat bangkalan dan Kadin lebih berbicara banyak,” katanya

Sedangkan Ketua kadin bangkalan, Saleh Farhat mengatakan adanya amandemen untuk KPPU ini bagus, apalagi KPPU bisa menyadap pembicaraan tentang floting-floting proyek. “Hak sadap bagi KPPU ini sangat layak, misalnya KPPU bisa menyadap pengaturan proyek dan sekali lagi saya sangat setuju,” pungkasnya. (hib/shb)