HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

DPRD Bangkalan Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Tiga Raperda

 

sidang paripurna

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Pemkab Bangkalan mengajukan 3 raperda kepada DPRD kabupaten bangkalan. Pengajuan raperda itu disampaikan dalam Rapat DPRD Kabupaten Bangkalan, dalam rangka penyampaian nota penjelasan bupati Bangkalan atas 3 reperda kabupaten bangkalan di ruang paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan, Kamis (8/6/2017).

Dalam nota penjelasan Bupati Bangkalan yang disampaikan oleh wakil bupati bangkalan, Mondir A Rofi,i itu menjelaskan, tiga raperda yang diajukan itu adalah 1. Raperda rencana detail tata ruang kecamatan bangkalan, 2. Raperda Pedoman pengelolaan barang milik daerah dan 3 raperda perubahan atas perda no 2 tahun. 2013 tentang RPJMD tahun 2013-2018. “Pengajuan 3 raperda ini berangka dari aspirasi masyarakat di kabupaten bangkalan, “ kata Mondir A Rofii.

Dikatakan dia,  dalam raperda pengelolaan barang daerah ini berdasarkan prinsip efisiensi, pemkab bangkalan sebagai daerah otonom wajib  mengelola aspek berwujud atau lancar dan tetap, aspek yang tidak berwujud atau yang disebut dengan peraturan barang milik daerah. “Dengan dikeluarkan peraturan Mendagri no 19 tahun 2016 tentang pedoman  pengelolaan barang milik daerah, maka peraturan kabupaten bangkalan no 3 tahun 2009 tentang pengelolaan barang milik daerah ini perlu dilakukan penyesuaian, untuk itu pemkab bangkalan perlu menyesuaikan dengan peraturan mendagri itu,” jelasnya.

 

wakil bupati bangkalan, Mondir A Rofii saat menyampaikan nota penjelasan 3 raperda

 

Dijelaskan Mondir, sedangkan rancangan raperda tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perkotaan Bangkalan kabupaten bangkalan ini adalah penyusunan detail tetang rencana ruang ini secara umum mempunyai maksud untuk memberikan arahan bagi pembangunan wilayah kawasan ibu kota bagian wilayah perkotaan bangkalan yang lebih tegas dalam rangka  upaya pengendalian pengawasan, pelaksanan pembangunan fisik secara  terukur baik dari segi kuantlitas maupun segi kuantitas sehingga terjadi singkronisasi pelaksanaan pembangunan di kabupaten bangkalan.

Ditambahkan Mondir untuk rancangan pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD), maksud perubahan RPJMD kabupaten bangkalan tahun 2013 -2018 untuk melakukan penyesuaian tentang penjabaran, visi dan misi serta program Bupati dan wakil bupati bangkalan. “Perubahan RPJMD ini sebagai pedoman bagi semua pihak baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan pihak-pihak lain yang terkait untuk mewujudkan cita cita pembangunan di kabupaten dengan melakukan penyesuian kondisi terbaru,” tuturnya

Wakjil bupati bangkalan mengharapkan agar legislatif segera melakukan pembahasan terhadap 3 Raperda yang telah diajukan tersebut. :”Kami berharap Raperda ini segera dibahas dan disyahkan menjadi perda,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bangkalan, Imron Rosyadi berjanji akan segera melakukan pembahasn terhadap 3 raoperda yang telah dijaukan oleh eksekutif tersebut. “Ya setelah ini akan kita bahas dan insya Allah 3 raperda ini pembahasan akan selesai tepat waktu,” pungkas Polisiti Partai Gerindra ini. (adv/hib)