HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

DPRD Sudah Usulkan Pemberhentian Bupati Bangkalan

 

Ketua DPRD Bangkalan, Imron Rosyadi

Bangkalan, maduranewsmedia.com– Masa Jabatan bupati bangkalan, RK Muhammad Makmun Ibnu Fuad dan Wakil Bupati Bangkakan, Ir Mondir A Rofii akan berakhir pada tanggal 28 Pebruari 2018. Sebelum masa jabatan Bupati Bangkalan itu berakhir, DPRD Bangkalan telah menggelar sidang paripurna Pengumuman usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati bangkalan priode 2013-2018. “Hasil Paripurna itu sudah kita sampakan ke Mendagri Via Gubernur,” kata Ketua DPRD Bangkalan, Irmon Rosyadi, Kamis (11/1/2018)

Dikatakan dia, jabatan bupati bangkalan dan wakil Bupati Bangkalan peride 2013-2018 akan berakhir pada tanggal 28 Pebruari 2018. “Setelah Depdagri mengeluarkan surat pemberhentian, maka jabatan Bupati Bangkalan akan dijabat oleh PJs. “Jadi  dalam meknisme undang undang pemerintahan  daerah disebutkan, minimal 1 bulan sebelum habis masa jabatan bupati dan wkil bupati maka DPR harus menggelar sidang istimwa untuk mengumumkan usulan pemberhentian dan itu sudah kami lakukan,” terang politisi partai Gerindra ini.

Dijelas Imron Rosyadi, setelah surat usulan pemberhentian telah ditanda tangani oleh Mendagri, maka secara otomatis jabatan bupati bangkalan akan dijabat oleh PJs. “Untuk PJS otoritasnya Gubenur, karena tidak boleh dalam pemerintahan ini ada jabatan lowong,” jelasnya.

Terpisah Sekdakab Bangkalan, Eddy Moeljono menjelaskan, bahwa untk PJS Bupati Bangkalan itu akan aktif per tanggal 1 Maret 2018. “Nanti PJs Bupati Bangkalan  per 1 Maret langsung aktif setelah  dikukuhkan dulu oleh Pak Gubernur berrsaman PJS 17  kabupaten kota di Jatim yang melaksanakan pilkada serentak,” terang Yon panngilan akrabnya Eddy Moeljono..

Sekdakab bangkalan mengharpkan agar pjs bupti bangkalan nnati adalah orang yang amanah. “Yang penting PJS Bupati Bangkalan nanti bisa amanah netralitas tinggi sehingga memperlancar tata pemerintahan selama masa transisi pemilukada ini,” pungkasnya. (hib/shb).