Drama Pembunuhan Waria Pemilik Salon Di Kecamatan Modung, Setelah Dibunuh Korban Digantung Pakai Selang Air
Kapolres bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, didampingi Kasat reskrim Agus Soebarna dan kasubag Humas AKP Bahrudi saat menunjukkan barang bukti
Bangkalan,maduranewsmedia.com- Seorang waria inisial AS (31) warga desa Langpanggang kecamatan Modung ditemukan tewas di kamar mandi disebuah salon milik korban di di desa Langpanggang kecamatan Modung kabupaten bangkalan. korban yang pada awalnya diduga meninggal karena bunuh diri, namun ternyata korban dibunuh. untuk menghilangkan jejak, para pelku mengantung korban di kamar mandi, agar seolah-olah korban mati bunuh diri. Namun jajarn reskrim Polres Bangkalan berhasil membongkar kasus tersebut. “Analisa awal, dari hasil olah TKP korban dipastikan telah meninggal dunia dan ditemukan indikasi kuat bahwa korban diduga dianiaya sebelum kemudian digantung seolah-olah dikondisikan bunuh diri,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat rilis di Mapolres Bangkalan, Jum,at (04/09/2020).
Dikatakan dia, pada saat ditemukan, posisi kaki dan tangan korban dalam kondisi terikat dan bagian kepala mengeluarkan darah dan hasil pengecekan terhadap barang-barang milik korban diketahui bahwa sepeda motor honda Vario dan handphone merek Realme milik korban hilang, lemari kaca diruang salon pecah dan sebagian barang didalamnya diacak-acak.
Pada hari Kamis (03/09/2020) sekitar pukul 19.30 WIB kata Rama, tim opsnal dan gabungan tim penyidik Satreskrim polres Bangkalan serta unit Reskrim Polsek Modung yang dipimpin Kasat reskrim Polres Bangkalan melakukan serangkaian penyelidikan di seputar TKP. ”Pada pukul 21.00 WIB ditemukan jejak yang diduga pelaku mengarah ke sekitar pasar Modung. selanjutnya tim melakukan pendalaman terhadap posisi terduga pelaku dan pada akhirnya pada pukul 21.30 WIB, terduga pelaku terpantau dua orang menggunakan sepeda motor di pasar Modung,” jelas Rama sapaan akrabnya Kapolres Bangkalan,
Dijelaskan Rama, pada saat berpapasan dengan tim langsung diberhentikan dan satu pelaku dapat langsung diamankan oleh Tim, namun satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. “Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku ditemukan 1 unit HP yang setelah didentifikasi melalui email dipastikan HP tersebut milik korvan, selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah tempat tinggal pelaku dan dapat ditemukan 1 unit sepeda motor Vario merah yang teridentifikasi milik korban. kemudian tim melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” terangnya..
Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap 1 orang tersangka yaitu inisial MT (17) dan satu pealuk lainnya DPO yaitu inisial MA (16).”Tersangka akan dijerat dengan pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasa; 55 ayat (1) ke 1KUHP dan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(hib/shb)