HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Dua Budak Narkoba Warga Desa Janteh Dan Blega Ditangkap Polisi

kedua budak narkoba

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Dua budak narkoba ditangkap polisi, kedua budak narkoba itu ditangkap ditempat berbeda. Satu orang tersangka atas nama   Moh Rosid (36) warga Dusun Mandala, Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Dia ditangkap saat transaksi   sabu-sabu di Jalan Raya Desa Duwek Buter, Kecamatan Kwanyar oleh jajaran unit Reskrim Polsek Kwanyar. Dia ditangkap Jum,at (2/11/2018) sekitar pukul 11.30 wib.

Budak narkoba yang diciduk polisi adalah Ainul Yaqin (19) warga Kampung Paombulen Desa Karang Gayam Kecamatan  Blega Kabupaten Bangkalan. Budak narkoba yang satu ini ditangkap unit Reskrim Polsek Blega Sabtu (03/11/ 2018) sekitar pukul 19.00 Wib di Jalan Kampung. Rangkemmasan Desa Blega Kecamatan Blega Kabupaten. Bangkalan.

Kronologis penangkapan tersangka Moh Rosid itu, berawal ketika jajaran unit Reskrim Polsek Kwanyar menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Desa. Duwek Buter, Kecamatan. Kwanyar sering di jadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu. Kemudian Anggota reskrim melakukan pengintaian dan melihat seseorang menggunakan sepeda motor mencurigakan, selanjutnya orang tersebut diberhentikan dan dilakukan penggeledahan. petugas menemukan barang bukti yang di duga sabu yang diletakkan di songkok warna hitam yang digunakan tersangka. kemudian tersangka dan barang bukti  di bawa ke Polsek Kwanyar guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Begitu juga dengan ditangkapnya tersangka Ainul Yaqin, jajarn unit Reskrim Polsek Blega menerima informasi dari masyarakat bahwa di Kampung. Pekadan Desa Blega Kecamatan. Blega sering di jadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu. Mendapat informasi tersebut, Kemudian Anggota reskrim melakukan pengintaian dan melihat seseorang menggunakan sepeda motor mencurigakan.

selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan sesampai di Jalan Kampung. Kaangkemmasan Desa Blega Kecamatan. Blega, polisi berhasil membentikan tersangka dan kemudian dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang di duga sabu yang disimpan di dalam bungkusan rokok mild yg ditaruh di saku kanan jacket tersangka  dan setelah tersangka  berhasil dihentikan, tersangka  sempat membuang bungkusan rokok tersebut ketanah. kemudian tersangka dan barang bukti  di bawa ke Polsek Blega guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka akan dijerat pasal 112  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hib/shb)