Dua Budak Narkoba Warga Desa Parseh Diringkus Saat Pesta Sabu
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangkalan berhasil meringkus dua orang pemuda yang tengah pesta sabu. Kedua pemuda itu adalah HT (30) warga jalan Sawah Pulo SR Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya MH (28) warga dusun Rabesen desa. Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan. Kedua budak narkoba itu ditangkap Selasa (09/04/2019) sekitar pukul 17.30 Wib di dusun. Rabesan desa .Parseh Kecamatan Socah Kabupaten.Bangkalan.
Informasi yang dihimpun dari humas Polres Bangkalan menyebutkan, jajaran sat resnarkoba Polres Bangkalan menerima informasi dari masyarakat, bahwa di dusun rabesan ada dua orang yang tengha pesta sabu. Setelah menerima informasi tersebut, polisi langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata benar disebuah rumah di dusun tersebut ada dua orang yang tengah pesta narkoba.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ternayata kedua tersangka tersebut membeli sabu kepada R yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) polres Bangkalan, kemudian keduanya menikmati barang haram tersebut bersama.-sama.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain; 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 0,36 gram, 1 buah bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang masih tersisa kerak sabu berat kotor 1,62 gram, 1 buah kompor sabu dan 1 buah korek api gas warna biru.
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan dikonfirmasi melalui Kasubag humas, Iptu Suyitno, SH,MH membenarkan telah ditangkapnya dua orang budak narkoba di dusun rabesan tersebut. “Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (hib/shb)