HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Dua Budak Sabu Warga Desa Sepulu Diringkus Polisi Saat Pesta Sabu

dua tersangka beserta barang bukti

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Jajaran  unit reskrim polsek Sepulu kecamatan Sepulu kabupaten Bangkalan berhasil meringkus dua orang yang tengah pesta sabu. Kedua prang ity adalah  RD (48) dan AN (49)  keduanya warga desa sepulu kecamatsn Sepulu kabupaten Bangkalan. Dua budak sabu itu ditangkap di di dalam kamar rumahnya di dusun Sakerah Desa Sepulu  Kecamatan Sepulu, Rabu (7/08/2019)  sekitar pukil 21,30 Wib.

Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, ditangkapnya dua orang budak narkoba itu berawal, ketika Kapolsek dan Kanit reskrim serta 1 orang anggota  polsek Sepulu menerima  informasi dari masyarakat bahwa ada pesta sabu di dalam rumah yg di lakukan oleh tersangka RD dan AN. Setelah menerima informasi tersebut, kemudian petugas langsung menuju rumah seperti yang diinformasikan masyarakat  dan setibanya dirumah tersebut petugas langsung masuk kedalam rumah milik tersangka RD.

Pada saat petugas masuk ke dalam kamar tersangka, petugas mendapati kedua tersangka sedang mengkomsumsi sabu sabu, selanjutnya petugas langsung mengamankan kedua tersangka dan barang bukti dan mengamankan  kedua tersangka ke Polsek sepulu dan di bawa ke RSUD bangkalan untuk di lakukan tes urine  gternyata hasil tes, kedua tersangka  positif memakai narkotika jenis sabu selanjutnya di lakukan proses  penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek  Sepulu Iptu Buntoro, SH melalui Kasubag humas, Iptu Suyitno membenarkan adanya dua budak sabu yang ditangkap jajaran Unit reskrim Polsek Sepulu “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1)  subs pasal 132 ayat (1) Jo pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Suyitno. (hib/shb)