HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Dua Pelaku Ranmor Warga Tragah Ditangkap Di Basis Lanal Batuporon

 

tersangka dan barang bukti

Bangkalan, maduranewsmedia.com– Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) ditangkap di Basis Lanal Batuporron kecamatan Kamal usai melakukan aksi kejahatan di Desa Tanjung Jati kecamatan Kamal. Kedua orang pelaku itu adalah ; YK (22) warga dusun. Naro’an desa. Soket Dajah Kecamatan  Tragah, Kabupaten Bangkalan dan NR (24) warga dusun  Laok Jarat Desa Duko Tambin Kecamatan Tragah Kabupaten. Bangkalan. Kedua pelaku Ranmor itu ditangkap Jumat (1/11/ 2019) sekitar pukul 11. 00 Wib,

Informasi yang dihimpun dari bagian humas polres Bangkalan menyebutkan, Pada siang itu sekitar pukul  10.30 Wib, di depan toko  milik korban Bambang di Jalan. Raya Abdullah No. 13 Desa Tanjungjati Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan kedua pelaku berpura-pura hendak membeli rokok ke toko milik korban. Pada saat itu korban memarkir.sepeda motor honda vario Nopol.  M 5038 GS, warna merah, tahun 2014 di depan tokoknya.

Setelah memarkir motor yang masih lengkap dengan kunci kontaknya itu, korban bermaksud mengambil rokok yang dipesan dua tersangka. , namun pada saat pelapor akan mengambilkan rokok, tiba-tiba tersangka bilang tidak jadi beli rokok dan langsung kabur dengan membawa sepeda motor milik korban.

Pada saat korban keluar dari tokonya, korban  melihat sepeda motornya di bawah kabur  oleh kedua tersangka, kemudian korban berusaha mengejarnya, sedangkan tersangka NR mengendarai sepeda motor honda Beat Nopol M 4533 GG kedua tersangka lari ke arah utara dan masuk ke daerah Basis Lanal Batuporon, selanjutnya ke dua  pelaku dapat di tangkap dan diamankan.

Dalam peristiwa tersebut, selain dua orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor honda Vario  Nopol  M 5038 GS dan sepeda motor honda Beat Nopol M 4533 GG serta . 1 buah kunci T.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasubag humas, Iptu Suyitno membenarkan adanya penangkapan dua pelaku Ranmor itu. “Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363  KUHP,” pungkasnya. (hib/shb).