HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Dua Pemuda Warga Pamekasan Ditangkap Polisi Saat Transaksi Narkoba di Bangkalan

Tersangka dan barang bukti narkoba jenis Sabu

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Apes menimpa dua orang pemuda warga kabupaten Pamekasan, keduanya ditangkap jajaranunit Reskrim Polsek galis saat transaksi Narkoba jenis sabu. kedua warga pamekasan itu inisila SI (23) dan SB (20) warga dusun Toguran, desa  Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. kedua pemuda itu ditangkap di Jalan desa  Separah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Rabu (30/03/2022) sekitar pukul 12.10 wib.

PS Kapolsek Galis, Iptu Bagus Setioko Darmawan, SH menjelaskan kronologis penangkapan kedua pemuda asal kabupaten Pamekasan tersebut. . “Unit Reskrim Polsek Galis mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan desa  Separah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan ada Transaksi narkotika jenis sabu,” kata Bagus Setioko Darmawan, Jum,at (01/04/2022).

setelah menerima informasi itu kata dia, Kemudian anggota melakukan pengintaian dan mendapati seorang pemuda yang dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang menunggu pembeli selanjutnya langsung digeledah oleh petugas. “Saat di geledah, petugas mendapati 2 kantong sabu sabu di Jaket warna hitam yang dipakai Tsk.Bernama SI ,saat diintrogasi  tersangka mengakui 2 Kantong berisi sabu tsb. adalah miliknya hendak dijual kepada pelanggan yang akan membeli kantong sabu tersebut. Selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Galis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dijelaskan Bagus, dari kedua tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain;  2  kantong plastik Total Berat Kotor 20,46 Gram dengan Rincian : 1 Kantong plastik kecil berisi Sabu dengan Berat Kotor 10,12 Gram, 1 Kantong plastik kecil yang berisi sabu dengan berat Kotor 10,34 Gram dan 1buah Jaket sweater warna hitam. “Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rls/shb)