HEADLINEHUKUM & KRIMINALPENDIDIKANPERISTIWATERKINI

Dua Siswa SMP Terlibat Sebagai Pelaku Curanmor

barang bukti sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh siswa SMP
barang bukti sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh siswa SMP

Pamekasan maduranewsmedia.com – Satreskrim Polres Pamekasan  menagkap empat orang sepesialis maling motor,  Ironisnya para pelaku tersebut. masih terbilang di bawah umur. Namun, aksinya sudah menyerupai residivis profesional. para pelaku ini sudah pernah melancarkan aksinya di 15 lokasi sepeda motor yang di curinya.

MH (15) dan YIM (15) sama sama Warga kelurahan Bugih kecamatan kota Pamekasan yang saat ini masih duduk di bangku sekolah SMP di kabupaten pamekasan. Anehnya ia bersama MHI dan MS ini sudah lima belas kali mencuri motor di pamekasan.

Aksi terakhir kali MH saat tertangkap Polisi pada Senin (9/5/2016) malam di Jl Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar. Setelah diinterogasi, MH menyebut aksinya tidak sendirian. Namun juga bersama dengan MHI, MSh (17) asal Kelurahan Gladak Anyar dan Moh Riyadi (20) asal Kelurahan Parteker. Ketiganya dalam waktu bersamaan langsung ditangkap Polisi.

Kapolres Pamekasan AKBP, Sugeng Muntaha melalui Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Osa Maliki mengungkapkan, awal mula penangkapan terjadi di Jalan Sersan Misrul Kelurahan Gladak Anyar Pamekasan, kemarin (9/5), sekitar pukul 22.00.WIB oleh warga setempat. Kemudian warga menghubungi Polres Pamekasan
Mantan Kapolsek Pegantenan itu menjelaskan, sejauh ini barang bukti (bb) baru ada dua kendaraan yang diamankan di Mapolres Pamekasan. Jenisnya, Yamaha Vega dan Yamaha Modin buatan cina. Namun pengembangan terus berlanjut. Sebab, berdasarkan pengakuan pelaku ada 15 TKP yang pernah dijadikan sasaran untuk mencuri. Karena itu, bb yang lain masih dalam pengungkapan.

Beberapa lokasi yang disebut sebagai tempat pencurian di antaranya, Jl Cokroatmojo Kelurahan Parteker, Desa Lenteng, Kecamatan Proppo, Jl Ghazali Kelurahan Jungcangcang, Desa Jambringin Kecamatan Proppo, Puskesmas Pademawu, Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan. ”Makanya, saat ini petugas sedang melakukan pengembangan. Sebab, bisa saja pelakunya bertambah, termasuk 2 sepeda motor,” terang Osa Maliki Rabu (11/5/2016).

Keduanya terancam kurunga penjara maksimal 7 tahun, berdasarkan pasal 363 KUHP. Sementara waktu, keduanya masih ditahan di sel tahanan Polres Pamekasan. (rhm/shb)