HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Edarkan Sabu, Seorang Petani Warga Kampung Leban Diringkus Jajaran Resnarkoba

 

tersangka dan barang bukti

Bangkalan,maduranewsmedoia.com– menjadi pengedar Sabu, Seorang Petani warga kampung Leban Kelurahan Bancaran Kecamatan kota Kabupaten Bangkalan diringkus Sat Resnarkoba Polres Bangkalan. Petnai nahas itu adalah   Mohammad (31), dia ditangkap dirumahnya, Sabtu (26/01/2019) sekitar  pukul 05.30 Wib.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti antara lain;  1 kantong plastik klip kecil yang berisi 1 kantong plastik kecil berisi sabu bertuliskan 150 dengan berat kotor 0,42 gram,1 kantong plastik klip kecil yang berisi 2 kantong plastik kecil berisi sabu bertuliskan 100 dengan berat kotor 0,70 gram, 1 kantong plastik klip kecil yang berisi 4  kantong plastik kecil berisi sabu bertuliskan 75 dengan berat kotor 1,23 gram, 3 buah sendok sabu, 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 buah alat hisap berupa bong dengan pipet dan sedotannya warna putih, 1 buah kompor sabu,1buah korek api gas, 2 pack berisi kantong-kantong plastik klip kecil dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui  Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, AKP Puguh Suatmojo, S.H membenarkan telah ditangkapnya pengedar narkoba tersebut. “Tersangka ditangkap di rumahnya, di kampung Leban Kelurahan  Bancaran,” kata Puguh Suatmojo, Ahad (27/01/2019).

Dikatakan Puguh, tersangka tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(hib/shb)