HEADLINEHUKUM & KRIMINALKESEHATANPERISTIWATERKINI

Edarkan SS, Seorang Nenek di Desa Parseh Ditangkap Polisi

barang bukti SS, Insert tersangka Saneken
barang bukti SS, Insert tersangka Saneken

 

Bangkalan, maduranewsmedia.com– Nasib nahas menimpa Saneken (50) warga dusun Tapel desa Parseh kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan. Nenek yang satu ditangkap  Jajaran resnarkoba Polres Bangkalan karena ketangkap basah menjadi kurir Narkoba. Apesnya malah menjual SS ke aparat yang menyamar jadi pembeli. Darai tangan tersangka polisi   1 buah dompet kecil berisi narkotika jenis sabu sebanyak 3 kantong plastik klip kecil dgn masing masing 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 4,36 grm, 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 3,04 grm, 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,91 grm dan uang   uang sebesar Rp 370.000. barang bukti tersebut disimpan di kain sarung yang ditauh di pinggang sebelah kiri.

Informasi yang dihimpun dari petugas menyebutkan, pada hari Kamis (14/07/2016), jajaran resnarkoba tengah melakukan pengembangan  kasus untuk menciduk HL (35) yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu, pada saat itu polisi melakukan penyamaran untuk melakukan penggerebekan di rumahnya, namun  ternyata  HL yang merupakan menantu Saneken itu telah kabur.

Polisi yang menyamar jadi pembeli itu nampaknya langsung di temui Saneken, dan sang nenek langsung  menawarkan barang haram yang tersimpan dalam dompet kecil. Begitu ada barang bukti polisi langsung menangkap nenek nahas tersebut.

Kepada tersangka penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1),(2) jo pasal 112 (1), (2)  Jo 132 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. (hib/shb)