Empat Pejabat Sampang Tersangka Penyelewengan ADD Yang Tertangkap OTT Dibawa Ke Mapolda Jatim
Sampang, maduranewsmedia.com– Empat tersangka kasus penyelewengan ADD rupanya telah ditahan di Mapolda Jatim, Surabaya. Mereka dibawa dari Mapolres Sampang pukul 21.00, Senin malam (5/12/2016). Untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut olek penyidik polda .
Ke Empat orang tersangka itu, adalah Kasi Pemdes Kecamatan Kedungdung, H Kun Hidayat beserta stafnya Evi Herawati, Kepala Desa Batu Poro Barat, Nurul Jadid, dan istri Kepala Desa Banjar Raodhatul Jannah.
Sebelum meninggalkan Sampang, penyidik kriminal khusus Polda jatim sempat memeriksa Bendahara Kecamatan Kedungdung, Tatik. Namun, dia dilepas karena selama ini bendahara tidak difungsikan.
“Sudah tadi malam, mereka dibawa ke Polda. Kami tidak tahu, bicara masalah ini takut salah karena memang tidak tahu. Silahkan sampean ke Polda,” kata Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hari Siswo, Selasa siang (6/12/2016).
Sementara itu, Kepala Bidang Operasional Bank Jatim Cabang Sampang, Pasang, membenarkan bahwa ada upaya untuk membagi-bagikan uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi senin kemarin. “Resi penarikan itu atas nama desa, bukan perorangan. Kenapa ditangkap? Itu karena uangnya dibagi-bagikan. Itu informasi yang saya terima,” katanya, Selasa (6/12/ 2016.
Pasang mengaku siap manakala pihaknya dipanggil sebagai saksi dalam persoalan ini.
Berdasarkan laporan Polda yang dia terima, personel yang beroperasi dalam kasus OTT di wilayah Sampang tersebut,sebanyak 20 personel.
Berdasarkan informasi yang dihiimpun maduranewsmedia.com petugas polda jatim dalam oprasi tangkap tangan (OTT) tersebut, menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,4 miliar. (rhm/shb)