Enam Advokat dan Konsultan Hukum Ajukan Uji Materiil PP PNPB Presiden Jokowi Ke Mahkamah Agung
Pamekasan, maduranewsmedia.com – Sebanyak enam advokat dan konsultan hukum yang tergabung dalam Sholeh dan Partners mengajukan permohonan Uji Materiil Paraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, melaporkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Selasa (18/1/2017).
Moh Soleh dan Elok Dwi Kaja selaku penasehat hukum Noval, menyebut Jokowi dalam menerapkan peraturan dianggap sepihak, yakni tidak melalui persetujuan DPR RI selaku representasi rakyat. Permohonan uji materiil PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lampiran huruf D angka 1 dan 2, lampiran E angka 1 dan 2, lampiran H angka 1 dan 2.
“Kanaikan PNBP ini tanpa ada persetujuan dari DPR. Sementara para menteri saling lempar tanggung jawab. Presiden pun enggan kalau rakyat itu dibebani,” kata Moh. Sholeh. Selasa (18/1/2017).
Hingga hari ini, kata dia, banyak mahasiswa yang melakukan penolakan terhadap kenaikan PNBP, tetap belum ada satu pun yang menguji PP tersebut. “Makanya kami ajukan permohonan uji materiil,” imbuhnya.
Menurutnya, atas kenaikan tarif PNBP tersebut, masyarakat harus membayar pajak STNK, membayar retribusi STNK dan yang terakhir masyarakat harus membayar pengesahan STNK.
“Ini menjadi tidak logis. Kenapa? Kelau kita buka di STNK itu sudah ada tanda tangan direktur lalu lintas dan Dispenda. Logikanya STNK yang kita bayar itu sah, kenap harus disahkan lagi oleh pihak kepolisian,PP sebelumnya, yang namanya pengesahan itu gratis, sekarang ini kena biaya, roda dua Rp. 25 ribu dan roda empat Rp 50 ribu,” imbuhnya.
Moh. Sholeh yakin kenaikan tarif PNBP itu melanggar Undang-Undang No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara bukan Pajak dan Undang-Undang No 25 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Publik.
“Seharusnya, semua biaya pembayaran yang berkaitan dengan publik itu harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Nah pada konteks ini pemerintah tidak pernah minta persetujuan DPR atas kenaikan PNBP dan ini harus kita gugat,” tegasnya.
Kedatangan pengacara tersebut diterima langsung Panitera Muda Perdata PN Pamekasan, Sujarwo Darmadi. “Dalam waktu dekat, berkas permohonan uji materiil ini kami akan kirim,” singkat Sujarwo Darmadi. (rhm/shb)