HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Gara-Gara Jadi Penadah Mesin Pencacah Rumput, Warga Desa Tragah Diciduk Polisi

tersangka dan barang bukti

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Gara-gara menjadi penadah mesin pencacah rumput, MS (26) warga desa  Tragah, kecamatan Tragah kabupaten Bangkalan diciduk jajaran unit Reskrim Polsek Tragah. Dia ditangkap Rabu (14/08/2019) sekitar pukul 10.00 Wib. Kini tersangka meringkuk ditahanan Mapolsek Tragah guna proses penyidikan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, peristiwa hilangnya mesin pencacah rumput itu terjadi Pada hari senin tanggal 10 september 2018,sekitar  pukul 07.00 wib. Pada saat itu, pemilik mesin oencacah rumput H.Achmad Zainuddin (64) warga Kelurahan Mlajah kecamatan kota kabupaten Bangkalan yang memilik peternakan di Jalan Raya desa Pocong,kecamatan Tragah hendak memberikan makan ternaknya.

Namun alangkah terkejutnya dia, ketika  itu, ternyata mesin pencacah rumput sudah raib. Melihat mesin pencacah rumputnya hilang, kemudian  H.Achmad Zainuddin mendatangi  rumah MS. Kepada H.Achmad Zainuddin MS memimintai tebusan uang sebesar Rp.300 ribu.

Karena mesin pencacah rumputnya yang hilang ingin kembali, kemudian H.Achmad Zainuddin memenuhi permintaan uang tebusan itu dengan menyerahkan uang tebusan itu kepada NS yang saat in telah ditetapkan mebjadi DPO sebagai peratara. setelah membayar uang tebusan itu, keesokan harinya,  selasa tanggal 11 sepetember 2018 sekitar pukul 07.00 wib mesin pencacah rumput yang itu hilang dikembalikan dan ditemukan di kamar mandi di areal peternakan milikt H.Achmad Zainuddin

Kapolsek Tragah, AKP Muhsiram melalui Kasubag humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno membenarkan adanya penangkapan penadah mesin pencacah rumput tersebut. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 363  KUHP  Subs pasal 480 KUHP,” pungkas Suyitno. (hib/shb)