HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Gelapkan Bantuan Raskin, Dua Kepala Desa Di Pamekasan Ditahan

 

kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan

Pamekasan, maduranewsmedia.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menahan dua Kepala Desa (Kades) karena diduga menyelewengkan bantuan Beras untuk Rakyat Miskin (Raskin) di desanya. Kedua Kades tersebut. Junaidi Kades Blumbungan, Kecamatan Larangan; dan Sahrul Efendi Kades Branta Tinggi Kecamatan Tlanakan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari, Eka Hermawan, membenarkan soal penahanan kedua Kades tersebut. Keduanya diduga menggelapkan bantuan Raskin pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 lalu. Modus penggelapan yang dilakukan keduanya yakni dengan mengurangi jatah yang seharusnya diberikan kepada masyarakat.

Eka menambahkan, seharusnya Raskin di dua desa tersebut disalurkan selama dua belas kali dan ditambah dengan Raskin ke-13 dan 14 untuk tunjangan hari raya. Namun faktanya di lapangan ada yang hanya didistribusikan tujuh kali dan ada yang lima kali setiap tahunnya.

“Dari jumlah beras yang tidak didistribusikan, kerugiannya sedang kita hitung bersama dengan pihak Inspektorat. Jadi sampai saat ini belum muncul jumlah kerugian yang pas,” ungkap Eka.

Namun berdasarkan hitungan sementara, kerugian untuk di Desa Blumbungan ditaksir Rp 500 juta. Sedangkan di Desa Branta Tinggi Rp 150 juta. Kerugian ini bisa bertambah karena jumlah tersebut hanya hitungan per tahunnya.

Kedua Kades tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejari Pamekasan, juma’t (12/5/2017) kemarin. Setelah diperiksa, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pamekasan.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara minimal 1 tahun penjara.(rhm/shb)