HEADLINEHUKUM & KRIMINALPENDIDIKANPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Hari Pertama Masuk Kantor, Pemohon SIM Membludak, Pemohon Banyak Yang Balik Kucing

para pemohon SIM saat antre
para pemohon SIM saat antre

 

Bangkalan, maduranewsmedia.com– hari pertama masuk kantor, Senin (11/06/2016) Pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) di kantor Satlantas Bangkalan membludak. Para pemohon SIM itu, ada yang pemohon SIM baru ada yang perpanjangan. Namun bagi pemohon SIM perpanjangan banyak yang harus balik kucing karena ditolak disebabkan masa berlaku-nya SIM tersebut sudah melebihi 1 hingga 2 hari. “Ini SIM saya masa berlakunya sudah mati sekitar 3 minggu, dan ditolak untuk perpanjangan,” kata pemohon SIM asal kecamatan Galis yang terpaksa harus mengajukan permohonan SIM baru.

Banyaknya masyarakat yang tidak tahu tentang peraturan masa berlakunya tersebut membuat masyrakat bingung dan harus kecewa dengan kurangnya informasi tentang peraturan masa berlakunya SIM. “Peraturan Kapolri tentang berlakukan SIM di Polres lain sudah lama diberlakukan, dan disini (pores Bangkalan Red) malah paling terakhir yang memberlakukan peraturan itu,” kata Petugas di Satlantas Bangkalan.

Dalam akun Facebook Humas Polres Bangkalan langsung meng unggah Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang SIM. Dalam akun Humas Polres bangkalan itu disebutkan bahwa surat telegram Kapolri Nomor: ST/985/IV/2016 TGL 20 April 2016 tentang langkah-langka Pengurusan Perpanjangan SIM, Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor: ST/869/IV/2016 TGL 20 April 2016 tentang langkah-langkah penguruasan Perpanjangan SIM

Akun Humas Polres bangkalan menginformasikan bahwa: untuk pemohon SIM, yang SIM-nya telah lewat masa berlakukan (1 hari) tidak dapat lagi melakukan proses perpanjangan SIM, namun  dipersilahkan untuk melakukan proses penerbitan SIM baru. (hib/shb)