TERKINI

Hilangkan Keraguan Di Masyarakat, Dinkes Bangkalan Datangkan Distributor Alat Kesehatan Rapid Tes

Distributor alat keshatan Rapid tes, Agus Hartanto pada saat memberikan paparan

Bangkalan, maduranewsmedia.com– Untuk menghilangkan keraguan di masyarakat setelah ada perbedaan hasil tes yang dilakukan oleh tim dinkes Bangkalan di salah satu institusi di kabupaten Bangkalan dengan hasil tes salah satu rumah sakit di Surabaya, Dinas Kesehatan kabupaten Bangkalan langsung mendatangkan Distributor alat Rapid tes yang mensuplay alat tersebut ke Dinkes Bangkalan. “ini (Diundangnya Distributor Red) adalah bagian dari upaya kami untuk menjawab keraguan masyarakat, bahwa alat yang kita datangkan tidak main-main,” kata Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bangkalan, H Sudiyo, Jum,at (24/04/2020)

Dikatakan dia, sebagai lembaga pemerintah, didalam melakukan pengadaan barang selalu sesuia dengan aturan yang ada. “Sebagai lembaga Pemerintah Dinkes Bangkalan telah mengikuti regulasi dan mekanisme yang berlaku dalam pengadaan alat kesehatan rapid tes ini,” jelas Yoyok sapaan akrabnya Kadinkes Bangkalan ini.

Oleh sebab itu kata Yoyok, diundangnya Distributor alat rapid tes ini, agar supaya semuanya menjadi clear.”Jadi hari ini sengaja kami datangkan, distributor sebagai penyuplay alat kesehatan rapid tes di kabupaten bangkalan, untuk memberikan paparan, bagaimana mekanisme legalitas dari sebuah produk itu. Tadi sudah disampaikan sudah ada tidak keraguan lagi bahwa ini alat rapid tes yang kita datangkan ini legal formal,” terangnya.

Sementara itu, Distributor alta Rapid Tes, Agus Hartanto menjelaskan, imprtirnya alat rapid tes yang didsitribusikan ke Dinas Kesehatan kabupaten Bangkalan ini adalah  PT Global Systech Medika.”Untuk Distributor jawa timur, importirnya PT Global Systech Medika distributor yang mengkafer wilayah di jatim. termasuk kabupaten dan kota, dan di kabupaten bangkalan ini Distributornya kami,” tuturnya.

Dijelaskan Agus Hartanto, untuk menjadi distriobutor alat kesehatan ini tidak gampang harus melalui mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan oleh Kemenkes. ”Yang perlu diketahui  untuk menjadi distributor alat kesehatan ini, perusahaan harus mempersiapkan  Penyalur alat Kesehatan (PAK). PAK itu diterbitkan oleh Kemenkes langsung setelah Kemenkes mengadakan survey dan mengecek fasiltas-fasiltas yang dimiliki perusahaan dan ketika danggap memenuhi persyaratan,  maka PAK diterbitkan oleh Kemenkes sebaliknya perusahaan yang tidak memiliki kelengkapan fasiltas  PAK tidak diterbitkan,” katanya.

Ditambahkan dia, ijin pensditribusian ini melalui SAS. “Ijin dari rapid tes ini secara keseluruhan itu tidak ada satupun perusahaan yang mendapatkan nomer  ijin edar resmi dari pemerintah melalui kementerian kesehatan, tetapi sebagai gantinya  pemerintah melalui Kemenkes itu menerbitkan  Special Acces Skyma (SAS), skema jalur khusus ini dimana importir, distributor bisa mendatangkan alat rapid tes secara cepat yang memang sangat diperlukan untuk penanganan pandemi Corona Virus ini,” pungkasnya. (hib/shb).