HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Ilegal, Dewan Daedline Usaha Pemotongan Kapal Di Kamal Hingga Akhir Maret

Anggota Komisi A DPRD bangkalan saat sidak tempat usaha pemotongan kapal beberapa hari lalu

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Usaha pemotongan kapal di pantai desa Tanjung Jati  kecamatan Kamal  kabupaten Bangkalan tidak memiliki ijin alias, ilegal. Komisi A DPRD kabupaten Bangkalan memberi Daedline kepada pengusaha pemotongan kapal itu untuk mengurus perijinannya sampai akhir bulan ini. “Kita mendaed line mereka sampai akhir bulan Maret in, mereka harus sudah mengurus perijinan yang diperlukan untuk usaha pemotongan kapal itu, kalau tidak,  maka awal bulan April dengan alasan apapun perusahaan pemotongan harus ditutup” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Ha’i, Ahad (15/03/2020).

Sebab kata dia, dari hasil sidak yang dilakukan Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan menemukan fakta bahwa usaha pemotongan kapal yang berlangsung puluhan tahun itu tidak ada ijinnya. “Pada saat kita sidak kesana, semua yang ada dilapangan menyatakan bahwa pemotongan kapal tidak ada ijin, makanya komisi A menyatakan bahwa usaha pemotongan kapal itu ilegal, kalau ada oknum tertentu yang mengatakan usaha itu legal, nah legalnya dari mana ? karena setahu saya siapapun warga negara yang melakukan usaha di bumi Indonesia, dia harus memiliki ijin usaha, sesuai dengan usahanya,” jelas Ha’i politisi Partai Golkar ini..

Dijelaskan dia, ijin yang harus dimiliki pengusaha dalam usaha pemotongan kapal itu minimal harus mempunyai 2 ijin. “Ijin lingkungan dan ijin pengolahan limbah cair atau B-3  yang banyak mencemari laut. Agar supaya  ijin lingkungan keluar pengusaha  harus memiliki rekomendasi Amdal dan atau UKL –UPL baru bisa  keluar ijin lingkungannya. Dua inin Itu dulu dipenuhi, baru ijin lainnya,” terang Ha’i.

Ditambahkan Ha’i  komisi A DPRD Bangkalan ini melakukan sidak karena ingin melihat masalah langsung adanya pencemaran lingkungan di sekitar usaha pemotongan kapal itu. “Kita sidak jangan sampai ada pencemaran dalam segala hal terutama pencemaran lingkungan secara otomatis, dan yang terpenting dari perusahaan pemotongan kapal itu harus ada kontribusi atau PAD, kalau kemudian tidak ada sekali sumbangsihnya untuk daerah itu sangat tidak masuk akal,” katanya.

Terpisah kepala  Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Bangkalan, Ainul Ghufon menjelaskan yang berhak mengeluarkan perijinan usaha pemotongan kapal itu adalah Dirjen Perhubungan “Ijin pemotongan kapal itu bukan dikeluarkan oleh daerah tapi oleh Dirjen perhubungan, sedangkan dinas perijinan daerah sesuai kewenangannya hanya bisa mengeluarkan IMB, Kalau amdalnya mungkin bisa DLH daerah,” terang Ainul panggilan akrabnya Kadis DPMPTSP Bangkalan ini

Ditambahkan Ainul, selama ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan ijin atas usaha pemotongan kapal di kecamatan Kamal itu. “Saya belum .pernah mengeluarkan ijin, kalau menurut saya untuk menarik retribusi, kita butuh yaitu Perda Retribusi pemotongan kapal,  dan ini yg belum kita punya, solusinya  ke DPRD,” pungkasnya.(hib/shb).