HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Informasi Harga Garam Simpang Siur, Bikin Petambak  Bingung

petani garam
petani garam

Pamekasan Maduranewsmedia.com – Urusan garam rakyat di wilayah Kabupaten Pamekasan tidak hanya perlu dibenahi dari segi aturan, akan tetapi juga perlu diperhatikan dari segi pemahaman tentang harga, karena realitas di lapangan, informasi tentang harga garam rakyat ternyata masih simpang siur

Parahnya, mencuat perbedaan informasi harga antara dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Pamekasan dengan PT Garam. Berdasar informasi harga garam Disperindag, untuk KW1 sekitar Rp 500 rupiah/kg, dan KW2 Rp 450 rupiah/kilo.Sedagkan dari PT Garam, harga KW1 Rp 550/kg dan KW2 Rp 500 rupiah/Kg

Kadisperindag Pamekasan, Bambang Edy Suprapto mengatakan, harga garam saat ini mulai mengalami kemerosotan. Salah satu kendalanya, karena kondisi cuaca yang masijh belum berpihak terhadap petambak garam. Menurutnya seringnya huja akan mempengaruhi kualitas garam di wilayah Pamekasan.

”Mungkin untuk penjualan garam petani ini agak susah. Karena saat ini kondisi cuaca tidak mendukung atau sering turun hujan,” ucapnya singkat Bambang, sabtu (2/7/2016).

Sementara itu, Direktur pemasaran dan produksi PT Garam Persero Surabaya, Ali Mahdi mengatakan harga garam rakyat tahun ini cukup mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Sesuai dengan harga di intansinya, jenis PS Rp 625, KW1 Rp 550, KW2 Rp 500, KW3 Rp 430. ”Jadi harga garam untuk saat ini jauh lebih tinggi dari tahun sebelumnya,” ucapnya.

Disinggung mengenain sistem pembelian garam rakyat, Ali sapaan akrabnya menjelaskan untuk pembelian garam rakyat teragantung hasil produksi atau sto garam di petambak. Menurutnya semisal petambak tidak bisa menunjukkan hasil produksi, maka PT Garam tidak bisa melakukan pembelian.

Bahkan untuk pembelian garam rakyat ini, lanjut Ali, wajib dilakukan cek fisik garam yang akan dibeli. ”Kalau misalkan petani memiliki garam berbagai jenis itu, baik KW1,KW2,KW3 atau PS silahkan ditunjukkan akan kami beri kontrak,” pungkasnya.(rhm/shb).