HEADLINEKESEHATANPERISTIWATERKINI

Ini Fatwa MUI Terkait Hewan Qurban Yang Terjangkit Virus PMK

Sekretaris MUI kabupaten Bangkalan, KH Bustomi Djauhari

Bangkalan,maduranewsmedia.com
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa terkait dengan hewan qurban yang terjangkit virus penyakit mulut dan Kuku (PMK). “Fatwa MUI ini dikeluarkan untuk memberikan semacam ketenangan kepada masyarakat yang akan berkorban pada lebaran Idul Adha, * kata Sekretaris MUI kabupaten Bangkalan, KH.Bustomi Djauhari S.H M.H  Sabtu (09/07/2022).

Dikatakan dia, dalam fatwa MUI No  32 tahun 2022 dijelaskan, bahwasanya sapi uang terjangkit  PMK dikategorikan 3 hal. Katagori pertama bergejala ringan tidak mengurangi kedaging. “Sapi katagori ini masih sah untuk dijadikan  hewan kurban. katagori kedua hewan ternak yang sakit, hewan katagori ini tidak boleh di sembelih dan  yang terakhir sapi yang sembuh tapi  belum kembali dagingnya itu tidak boleh disembelih,” jelas Kiai Bustomi sapaan akrabnya Sekretaris MUI Bangkalan yang juga Pengasuh pondok pesantren Darul Hikmah desa  Langkap kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan.

Jadi kata Kiai Bustomi, dari tiga hal Fatwa MUI itu dapat disimpulkan bahwa sapi yang terserang virus PMK kalau masih belum bergejala berat dan tidak mengurangi daging masih bisa dijadikan hewan qurban, akan tetapi kalau sudah sakit tidak boleh dijadikan  hewan qurban dan yang terakhir kalau sudah sembuh tapi belum kembali dagingnya tidak boleh dijadikan hewan  qurban,

Dari semua itu kata Kiai Bustomi, masyarakat tinggal memilih sapi yang sakit masuk kategori yang mana ? “Apakah Sudah mengurangi dagingnya karena sudah parah, seperti sudah panas air liur yang jatuh, hewan ternak seperti ini jelas sakit dan  mengurangi dagingnya tidak boleh untuk di jadikan hewan qurban, apalagi sudah ada keterangan dari dokter hewan,” jelasnya.

Dijelaskan Kiai Bustomi, daging hewan yang terserang PMK tidak ada masalah dan tetap. bisa dikonsumsi. *Akan tetapi kita paranoid, karena barusan kita terkena wabah virus corona, dan masyarakat takut virus PMK ini menular kepada manusia,sehingga MUI mengeluarkan fatwa untuk memberikan semacam ketenangan kepada masyarakat untuk kurban,” pungkasnya (edi/shb).