HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Inilah Perda Inisiatif Yang Telah Di Syahkan DPRD Bangkalan

Ketua Bapemperda DPRD Bangkalan, Achmad Heryanto
Ketua Bapemperda DPRD Bangkalan, Achmad Heryanto

 

Bangkalan, maduranewsmedia.com– DPRD Kabupaten Bangkalan telah mengesyahkan Perda Peraturan Produk Hukum Daerah (PPHD). “PPHD ini perda usulan dari Bapemperda DPRD Bangkalan. Jadi  perda ini  mengatur begaimana tata cara pembuatan hukum daerah,” kata Ketua Bapemperda DPRD Bangkalan, Achmad Haryanto, Minggu (25/09/2016)

Dikatakan Achmad Haryanto  perda PPHD Usulan dari Bapemperda ini disyahkan bersamaan dengan 3 perda lain yang merupakan usulan dari Komisi-komisi, antara lain Perda Pengangkatakan dan pemberhentian perangkat desa usulan dari Komisi A, Perda perlindungan pasar tradisional usulan dari Komisi B dan Perda. CSR usulan  dari komisi  C. “Jadi 4 Perda yang sudah di syahkan ini tinggal sosialisasinya saja, dan sosialisaisi ini tugasnya bagian hukum setkab Bangkalan,” terang Anto panggilan akrabnya Achmad Haryanto.

Dijelaskan  Anto menjelaskan,setalah di syahkan 4 raperda menjadi perda tersebut masih tersisa satu Raperda yang belum di syahkan yaitu raperda  adat istiadat dan Budaya ususlan dari Komis D dan Bapemperda. “Raperda adat istiadat dan budaya ini Naskah akademiknya  sudah selesai tinggal penyempurnaannya saja,” jelasnya.

Lebih lanjut politisi PKB ini menjelaskan, raperda yang telah disyahkan oleh DPRD kabupaten Bangkalan itu merupakan Raperda inisiatif usulan dari komisi-komisi, sementara untuk  reperda usulan eksekutif belum ada. “Makanya kita akan mendesak Bupati untuk mengusulkan agar dibuat raperrda tentang Rencana Tata Ruang Wliayah (RTRW) dan Rencana detail Tata ruang. (RDTR),” katanya.

Karena kata Antok, RTRW dan RDTR belum ada perdanya. “RTRW-nya Memang sudah ada  tapi masih bersifat dokumen pemerintah bukan dokumen negara, makanya masalah ini dimasukkan ke komulatif. Terbuka Bapemperda, karena Ini sifatnya mendesak dan urgen,” pungkas Anto (hib/shb)