HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Inilah Persyaratan KTP Anak, Dispenduk Bangkalan Sudah Cetak 1.000 Keping KIA

Kabid Adminduk Irisuud menunjukkkan KIAynag sudah dicetak

Bangkalan,maduranewsmedia.com- Dinas Kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) kabupaten Bangkalan telah melayani pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Bahkan saat ini Dispenduk capil telah mencetak 1.073 keping KIA. “Sebelum di Launching oleh pak Bupati, kami hanya melayani di kota saja,” kata Kepala Dipenduk kabupaten Bangkalan, Zakariya melalui Kabid Administrasi Kependudukan, Irisuud, Kamis (16/01/2020).

Dikatakan dia, persyaratan untuk mendapatkan KIA itu adalah Foto copy kutipan akte kelahiran, foto copy Kartu Keluarga (KK), foto copy KTP-el orang tua dan pas foto berwarna ukuran 2 x3 sebanyak 2 lembar. “Biar tidak terjadi perubahan lagi maka dasarnya adalah akte kelahiran. Sebab selama ini terjadi banyak perubahan data, dan data yang dirubah berdasarkan ijazah SD,” jelas Suud panggilan akrabnya Kabid Adminduk ini.

Dijelaskan Suud, manfaat dari KIA ini sangat banyak sekali, diantaranya : sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang syah, untuk melakukan transaksi didunia perbankan, untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas, untuk pembuatan dokumen keimigrasian, untuk mencegah terjadi perdagangan anak, dan untuk keperluan lain yang membutuhkan diri berupa identitas. “ Pembuatan KIA ini gratis, tidak hanya KIA tapi semua layanan adminduk free, kalau ada yang bayar berarti tertipu,” terangnya.

Ditambahkan dia, untuk masa berlaku KIA ini, jika anak berumur dibawah 5 tahun masa berlakukanya selama 5 tahun, jika pemegang KIA ini anak SD maka masa berlakunya hingga nanti mendapatkan KTP-el. “Untuk KIA ini kami sudah siapkan 16 ribu keing blangko, dan memang saat ini kami mengakomodir siswa TK dan PAUD di kota bangkalan, kami bekerjasama dengan Dinas Pendidikan, sudah ada 12 TK yang siswanya sudah mencetak KIA,” katanya.

Kabid adminduk ini menghimbau kepada masyarakat agar supaya didalam mengurus administrasi kependudukan, mulai dari akte Kelahiran, KTP, KK dan akte kematian tidak melalui Calo. (hib/shb)