HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Jadi Budak Narkoba, Supir Truk Dan ABK Ditangkap Polisi

tersangka supir truk dan ABK

 

Bangkalan, maduranewsmedia.com- Narkoba jenis Sabu nampaknya sudah merusak semua lini dalam semua elemen masyarakat. Supir truk, Abd Malik (47) warga jalan Kaki Dua desa . Kesek Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan, Jum;at (25/01/2019) ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Sukolilo, sementara itu, Anak Buah Kapal (ABK) Mahkota, Adhitya Tri Wahyudi (24)  warga jalan KH Achmad Marzuki Kelurahan  Pangeranan Kecamatan kota Kabupaten. Bangkalan ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, Sabtu (26/01/ 2019), sekitar  pukul  22.00 Wib.

Informasi yang dihimpun dari bagian humas Polres Bangkalan menyebutkan, Abd Malik yang sehari harinya cerprofesi sebagai supir truk ini ditangkap unit Reskrim Polsek Sukolilo di rumahnya di jalan Kaki Dua desa . Kesek Kecamatan Labang. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti anatara lain;  2 kantong plastik klip kecil berisi sabu berat kotor masing masing 0,31 gram dan 0,42 gram, 1 buah alat uuntuk sabu  atau bong,- 1 buah sendok sabu dan  1 buah kompor sabu.

Sedangkan Anak Buah Kapal (ABK) Mahkota, Adhitya Tri Wahyudi ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangkalan  di jalan KH Achmad Marzuki Kelurahan Pangeranan. Dari tangan ABK ini polisi menyita barang bukti ; 1 bungkus rokok surya gudang garam 12 yang didalamnya beris  1 kantong plastik klip sedang yang didalamnya berisi 2 kantong plastik klip kecil isi sabu dengan berat kotor masing masing 0,20 gram dan 0,24 gram, 1 kantong plastik klip sedang kosong dan  1  buah sendok sabu.

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasubag humas, AKP Wiji Santoso membenarkan telah ditangkapnya supir truk dan ABK tersebut. “Tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” pungkas Wiji. (hib/shb).