Jadi Kurir Sabu, Pak Haji Diciduk Satresnarkoba Pamekasan

tersangka

 

Pamekasan, maduranewsmedia.com– Jajaran Satresnarkoba Polres Pamekasan, menangkap H. Mashudi warga Dusun Bajit Desa/Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan.

Pria kelahiran 1983 tersebut ditangkap di Jalan Raya Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan lantaran diketahui memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (22/8/2017) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat, kemudian kami tindak lanjuti. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kami lakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti,” terang Wakapolres Pamekasan, Kompol Harnoto, Rabu (23/8/2017).

Adapun Barang Bukti (BB) yang disita petugas adalah sabu-sabu seberat 25,75 gram, HP, tisu sebagai pembungkus sabu, sejumlah uang dan satu unit mobil. Sebab, untuk mengelabuhi petugas, tersangka menyimpan barang haram itu di dalam karet kaca pelindung pintu depan bagian kiri.

“Kalau saya katakan ini bandar, karena barang buktinya cukup banyak. Tersangka ini dari Bangkalan mau ke Pamekasan, setelah kami tes urine ternyata positif,” terangnya.

Pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk keterlibatan pihak lain dalam pengedaran barang haram di bumi Gerbang Salam. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 junct 112 Undang-undang tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rhm/shb)