Jadi Pengedar Sabu, Bapak Dan Anak Warga Galis ini Terancam Hukuman Mati
Bangkalan.maduranewsmedia.com- Karena mengedarkan narkotika jenis sabu, Pasangan bapak dan anak MTSM (43) dan anaknya MH IYT (18) warga Desa Lantek, Kecamatan Galis kabupaten Bangkalan. diringkus jajaran Satnarkoba Polres Bangkalan. “Selain menjadi pengedar pasangan bapak dan anak ini juga mengkonsumsi sabu,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, saat rilis, Selasa (05/11/2019)
Dikatakan dia, pengedar sabu asal desa Lantek itu ditangkap pada tanggal 30 Oktober 2019 di rumahnya. “Tersangka mengaku mendapatkan kristal putih itu dari MRD (DPO) melalui perantara Y (DPO) dengan transaksi sistem ranjau yaitu dengan cara sabu tersebut di lemparkan di Timur rumah tersangka dengan dibungkus plastik hitam. dan dititipkan kepada tersangka MTSM untuk dijual dengan harga Rp. 650 ribu/gramnya,.” Jelas Rama panggilan akrabnya Kapolres kelahiran Surabaya ini.
Dijelaskan dia,. tersangka MTSM menjual sabu itu dibantu MH IYT yang merupakan anaknya dengan harga per gramnya Rp. 750.ribu. “Nah dari penjualan sabu milik MRD (DPO), MTSM mendapat keuntungan Rp 100 ribu/ gramnya, sedangkan tersangka MH IYT mendapatkan upah Rp. 50.ribu/gramnya,” terangnya.
Ditambahkan Rama, atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1). “Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp. 13 Miliar,” katanya..
Tersangka MTSM mengaku, dirinya terpaksa menjadi pengedar sabu untuk kebutuhan ekonomi keluarga “Saya berjualan sabu untuk memenuhi kehidupan keluarga saya,, karena saya tidak memiliki pekerjaan,” pungkasnya.(ver/shb).