HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Jajaran Satnarkoba Polres Bangkalan Bekuk 22 Pemakai dan Pengedar Narkoba Dari Berbagai Kecamatan

Bangkalan-maduranewsmedia.com-Jajaran Satnarkoba Polres Bangkalan berhasil membekuk 22 pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu sabu dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bangkalan. Dari 22 orang tersangka itu polisi berhasil mengamankan barang bukti 35,99 gram Sabu. “Dalam satu bulan ini kita berhasil mengungkap 17 kasus dengan jumlah tersangka 22 orang dan barang bukti 35,99 gram, ” Kata Wakapolres Bangkalan, Kompol Mukhamad Lutfi, S.H., M.H.saat pers rilis di polres Bangkalan Selasa,(08/02/2022).

Dikatakan dia, dari 22 orang tersangka itu terdiri dari pemakai dan juga ada yang sebagai pengedar. “Dari beberapa tersangka ini ada pemakai ada juga sebagai pengedar,” jelas Lutfi sapaan akrabnya Wakapolres Bangkalan.

Dikatakan Lutfi untuk saat ini pihaknya masih belum berhasil menangkap bandar-nya. “Saat ini kita baru dapat melakukan pengungkapan pengedar sebanyak 15 tersangka dan pemakai 5 tersangka. Para tersangka ini pekerjaanya di dominasi wiraswasta dan petani,” terangnya.

Para tersangka itu kata Lutfi  di tangkap di beberapa TKP di antaranya : TKP di wilayah kota Bangkalan kota  1 kasus, TKP kecamatan Socah 4 kasus, TKP  Kecamatan Tanjung bumi 2 kasus, TKP kecanatan Tanah Merah 1 kasus, TKP Kecamatan Burneh 2 kasus,  kecamatan Tragah 1 kasus, kecamatan Klampis 2 kasus, kecamatan Geger 1 kasus, kecamatan Kamal 1 kasus, kecamatan Geger 1 kasus dan kecanatan Arosbaya 1 kasus, “Yang terbanyak itu TKP  di wilayah Kecamatan Socah, ” tuturnya.

Ditambahkan Lutfi, 2 tersangka  berinisial MB dan M. Tersangka MB Asli daerah Buddan Kecamatan Tanah merah  sebesar 8,49 gram, tersangka M Asal desa Pamolangan  Kecamatan Burneh dengan barang bukti 9,08 gram, “Katanya tersangka narkoba ini ada yang dikonsumsi sendiri ada yang dijual. Hasil penjualan barang haram dikasihkan ke anak istri nya dan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba, Iptu Iwan Kusdiyanto menjelaskan, ini hasil ungkap kasus  bulan Januari 2022 ada kasus 17. “Totak keseluruhan barang bukti  yang kita amankan sebanyak 35,99 gram,” pungkasnya. (edi/sdi/shb