Jual Judi Togel Di Pasar Ahadan Sepulu, Warga Desa Kalabetan Dibekuk Polisi
Bangkalan,maduranewsmedia.com– sial benar nasib Muhara (55) warga Desa Kalabetan Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan, laki-laki yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap jajaran reskrim :Polsek Sepulu. Dia ditangkap pada saat menjual togel di pasar Ahadan Sepuluh, Rabu (21/3/2018). Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti uang dan kertas rekapan togel.
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan melalui Kasubag Humas, AKP Bidaruddin menjelaskan, tersangka ditangkap saat menjajan togel di pasar Ahadan di desa Prancak kecamatan Sepulu. “Tersangka ini ditangkap pada saat menulis judi togel didalam pasar Ahadan Sepulu,” jelas Bidaruddin.
Dijelaskan dia, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menjual togel dengan menjajakan di pasar daan tersangka menulisnya di kertas dengan menggunakan bolpoin, tersangka juga menerima pembelian melalui SMS. “Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Sepulu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Bidaruddin.
Ditambahkan Biadruddin dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti, berupa Uang tunai sebesar Rp,328 ribu, sebuah HP warna hitam merk evercoss, Dua buah kertas rekapan judi togel tertanggal 21 maret 2018 dan sebuah bolpoin warna hitam merk standart. “Semua barang bukti kita amankan untuk proses penyidikan,” katanya.
Untuk kasus judi togel tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana judi togel. (hib/shb)