Kabid Pelayanan Perijinan Bangkalan Tetangkap OTT Tim Saber Pungli
Bangkalan, maduranewsmedia.com -Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu kabupaten bangkalan, AF (41) dan Stafnya AA (36) ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim satgas Saber Pungli kabupaten Bangkalan. Dalam OTT Kabid Pelayanan itu, polisi mengamankan barang bukti uang sebanyak 5.040.000 (Lima juta Empat puluh ribu Rupiah dan Ratusan lembar Dokumen. “Dalam OTT di kantor Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Perijinan Terpandu satu pintu kita mengamankan 5 orang, namun yang 2 tersangka dan 3 orang karyawan dan dijadikan sebagai saksi,” kata Kasat reskrim Bangkalan, AKP Anton Widodo, Selasa (11/4/2017)
Dijelaskan Anton Widodo, Kabid pelayanan Perijinan itu dan stafnya itu ditangkap karena meminta uang kepada Devloper yang tengah meminta legalisir dikantor tersebut. “Di kantor Dinas Penamaman modal, ada orang dari Devloper untuk meminta legalisir IMB yang pernah diterbitkan untuk persayaratan dimasukkan ke KPR, hari senin saat diajukan sudah ada permintaan uang dari oknum Dinas, dia meminta bayaran Rp 40 ribu/lembar, ada 126 lembar yang dilegalisir,” jelas Anton.
Ditambahkan Anton, sebelumnya tim Sabetr pungli telah melakukan penyelidikan di kantor Dinas Penanaman Modal selama 2 minggu. “Dari masyarakat sudah ada komplain, ada penarikan pas hario senin ada yang mengajukan Berkas dan hari Selasa tadi berkas itu selesai dan diambil, sebelum diambil karyawan devloper membayar uang,” terang Anton.
Uang pungli tersebut kata Anton, dari karyawan Devloper itu diserahkan ke AA, namun sebelumnya AF telah memint auang itu kepada karyawan Devloper. “Yang menyerahkan uang itu karyawan Devloper dan diterima oleh AA stafnya AF,” katanya.
Untuk kasus OTT ini kata Anton, tersangka adan dijerat dengan pasal 12 E UU no 31 tahun 1999 dirubah 2001. “Pasal yang kita sangkakan 12 E UU no 31 tahun 1999 dirubah 2001 karena yang melakukan ini lebih satu orang junto 55 ayat 1 KUHP ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” pungkas Anton widodo. (hib/shb)