HEADLINEPERISTIWATERKINI

Kado Istimewa Di Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Pamekasan Kembali Tahan Empat Tersangka Korupsi Raskin 

Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan
Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan

 

Pamekasan, maduranewsmedia.com – Kejaksaan Negeri kabupaten Pamekasan kembali menahan empat tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi di Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divre XI Madura. Mereka yang ditahan diantaranya  PAR, MAR, SOH dan EK.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Agita Tri Moertjahjanto mengatakan, keempat tersangka tersebut, merupakan pihak rekanan dalam proses pengadaan beras Bulog fiktif pada tahun 2013 sampai 2014 lalu sebanyak 1.504,7 ton yang menyebabkan kerugian negara Rp 12 miliar. Dan Keempat tersangka ini, di tahan setelah pemeriksaan terakhir memenuhi unsur.jumat (9/12/2016).

Agita menambahkan, berkas perkara keempat tersangka sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dan Kejari Pamekasan tinggal menunggu jadwal sidang perkara keempat tersangka tersebut.

Selain empat tersangka itu, Kejari Pamekasan mendapat kado istimewa di hari Anti Korupsi Sedunia. Pasalnya, kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung membuahkan hasil.

Kepala Bulog Sub Divre XI Madura, Suharyono ditambah masa hukumannya menjadi 10 tahun dari 11 tahun tuntutan yang diajukan. “Di sidang sebelumnya, Suharyono divonis dua tahun. Setelah kami kasasi ternyata ditambah hukumannya menjadi 10 tahun. Kami sudah dapat salinan putusannya,” ungkap Agita.

Satu terpidana lainnya, yakni Prayitno, Wakil kepala Bulog Sub Divre XI Madura, masih belum diputus oleh hakim MA. Padahal, perkara kasasinya sudah diajukan secara bersamaan dengan Suharyono. Namun Suharyono lebih dulu divonis.

Penanganan kasus korupsi Bulog ini menurut Agita sangat menyita waktu. Pasalnya, antara tersangka yang satu dengan lainnya saling menutup diri.

Namun setelah di persidangan, banyak fakta yang tidak terungkap di berkas penyelidikan. Fakta-fakta persidangan itu yang kemudian dijadikan dasar bagi penyidik untuk mendalami keterlibatan para tersangka lainnya.

Kasus ini diungkap Kejari Pamekasan pada awal tahun 2015 lalu setelah pengawas Bulog Jawa Timur menemukan kejanggalan dalam proses pengadaan beras sejak tahun 2013 sampai tahun 2014.

Dari pemeriksaan internal Bulog ditemukan raibnya beras sebanyak 1.507, 7 ton di dalam gudang. Raibnya beras tersebut terjadi karena adanya pengadaan beras secara fiktif.

Ada sebelas tersangka dalam kasus ini yang sudah ditetapkan tersangka. Kadiono, selaku kepala gudang Bulog sudah divonis pada awal 2016 lalu dengan hukuman 12 tahun penjara.

Dua pejabat Bulog, yakni Prayitno dan Suharyono divonis ringan dua tahun. Namun dalam kasasi, hukuman Suharyono diperberat menjadi 10 tahun penjara.(rhm/shb)