HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Karyawan RSUD Syamrabu Bangkalan Terlibat Pencurian Mobil

tersangka dan barang bukti

Bangkalan,maduranewsmedia.com-Karyawan honorer Rumah sakit umum daerah (RSUD) Syarifah Ambami Rato Ebu (Syamrabu) kabupaten Bangkalan, YR (39) jalan Jeruk Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan terlibat pencurian mobil kijang kijang krista No.pol. M 1076 HM milik Indrasari (41)  Jl. Salak Desa Banyuajauh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan. Peristiwa pencurian mobil itu terjadi pada hari Kamis (08/01/2020) sekira pukul 20.45 Wib. “Tersangka kita amankan Senin (27/01/2020) pukul 16.30 wib,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasubag humas, AKP Mohammad Bahrudi, Rabu (29/01/2020).

Dikatakan Mohammad Bahrudi, selain karyawan honorer RSUD Syamrabu Bangkalan, polisi juga mengamankan 1 orang tersangka laainnya. “Tesangka lainnya AF (27) warga jalan. Jambu Raya Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal, saat ini para pelaku masih di lakukan proses sidik,” jelas Bahrudi panggilan akrabnya Kasubag humas Polres Bangkalan ini..

Dijelaskan Bahrudi, kronologinya pencurian mobil Kijang itu terjadi Pada hari  Kamis tanggal 09 Januari  2020 sekitar pukul 20.45 wib, pada saat itu korban akan menghidupkan mobilnya karena posisi mobil parkir dan jarang di pakai. “Pada saat menuju rumahnya di Jalan Jambu raya korban melihat pagar rumah terbuka dan mobil di dalam garasi rumahnya sudah tidak ada, kemudian korban melaporkan ke Polsek Kamal  dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 80 juta,” terangnya.

Modus yang dilakukan oleh para Pelaku kata Bahrudi, tersangka YR mengambil mobil toyota kijang Krista No.Pol. M 1076 HM dengan merusak gembok pagar garasi dengan alat gunting dan selanjutnya mengambil mobil dengan menggunakan kunci duplikat.  Sedangkan tersangka AF yang tertangkap pada tanggal 20 januari 2020 berjaga- jaga di luar pagar. selanjutnya setelah mobil keluar dari garasi rumah milik korban, kemudian mobil kijang tersebut langsung di bawah oleh tersangka AF ke arah Surabaya, sedang YR setelah mengambil mobil langsung pulang ke rumahnya..”tersangka akan dijerat dengan  pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (hib/shb)