HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Kasus Dugaan Pemotongan Dana Desa di Kecamatan Proppo Jalan di Tempat

Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho
Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho

Pamekasan, maduranewsmedia.com.- Kasus dugaan pemotongan dana desa (DD) di kecamatan proppo kabupaten Pamekasan Hingga tiga minggu ini masih jalan ditempat, polisi belum mampu mendapat hasil dalam klarifikasi informasi pemotongan dana desa di Kecamatan Proppo. Kapolres Pamekasan AKPB Nowo Hadi Nugroho  dan Kasatreskrim AKP Bambang Hermanto  sama-sama belum menerima laporan dari bawahannya.

“Kasus itu masih klarifikasi dan prosesnya itu masih panjang mas, anggota kami saat ini masih sedang proses itu. Jadi sabar aja,” kata kapolres pamekasan  Nowo Hadi Nugroho saat di konfirmasi  usai menghadiri sidang paripurna DPRD Pamekasan, Kamis (4/8/2016).

Hingga saat ini, polisi belum berani menyimpulkan kebenaran informasi yang sedang dipelototi oleh banyak pihak. Padahal sejak proses klarifikasi yang dimulai pada pertengahan Juli lalu, sejumlah pihak yang berkaitan dengan pencairan dana desa itu sudah diperiksa. Salah satunya, pemeriksaan khusus terhadap Camat Proppo HL karena menyaksikan langsung pencairannya. Dana desa tersebut dicairkan di salah satu kediaman kepala desa pada 1 Juli 2016. Pihak penerimanya adalah 26 bendahara dan kepala desa dari 27 desa di Kecamatan Proppo.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto mengatakan, untuk sementara ini, proses klarifikasi masih berlangsung. Sehingga Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pamekasan belum menyampaikan laporan hasilnya. Unit tersebut yang mendapat tugas melakukan proses klarifikasi itu.

“Saya belum menanyakan ke unit tipikor, karena proses klarifikasi masih berlangsung, jadi saya masih juga nunggu,” kata Bambang Hermanto

Penyebutan klarifikasi itu disampaikan Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho pada Juli lalu. Belum diketahui dengan jelas rujukan hukum dari istilah itu, namun diperkirakan lebih merujuk pada proses pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket).

Sebab dalam penanganan kasus pidana,istilah puldata dan pulbaket itu lebih dikenali sebagai tahapan dalam pengungkapan kasus sebelum menuju tahap penyelidikan, penyidikan hingga persidangan di pengadilan. Proses klarifikasi dalam kasus itu, dilakukan polisi dengan meminta keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan pencairan dana desa di Proppo.

Mantan Kapolsek Larangan itu mencoba menjelaskan, klarifikasi itu bisa dikatakan sebagai tahapan puldata pulbaket. Selain camat, terdapat 3 orang yang diklarifikasi dari pihak Kecamatan Proppo. Sementara dari 26 desa di Proppo, baru sekitar 7 orang. Pihaknya belum memastikan perlu dan tidaknya memeriksa pihak kabupaten.

Bambang tidak menyebutkan secara verbal apakah kasus itu bisa masuk tahap penyelidikan atau penyidikan, namun dia mengatakan kasus itu akan ditingkatkan, jika terdapat temuan unsur korupsi. Pihaknya berjanji segera merampungkan  proses klarifikasi sesuai batas waktunya, namun dia enggan menjelaskan secara detail batas waktu tersebut. “Yang jelas ada batas waktunya, kami akan selesaikan (klarifikasi) secepatnya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, menyebar informasi di media sosial tentang terjadinya penyunatan sebesar Rp950 juta dari jatah DD sebesar Rp13 miliar untuk Kecamatan Proppo. Dalam informasi itu dinyatakan, potongan dana itu mengalir asosiasi kepala desa di kecamatan itu, beberapa lembaga pemerintah, termasuk wakil rakyat. (rhm/shb)