HEADLINEHUKUM & KRIMINALKESEHATANPERISTIWATERKINI

Kasus Pemerkosaan Kembali Landa Kota Gerbang Salam, Gadis Dibawah Umur Digilir Enam Pemuda

Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho
Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho

Pamekasan maduranewsmedia.com- Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di kabupaten Pamekasan. Seorang gadis berinisial M (13) warga Kecamatan kota Pamekasan digilir oleh enam pemuda. Korban yang masih duduk di bangku sekolah SMP di perkosa dilahan kosong di Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan sekitar pukul 19.30 wib, Pada Sabtu (11/6/2016) lalu.

Kasus pencabulan itu terungkap setelah keluarga korban melapor ke Mapolres Pamekasan hari senin (20/6/2016) lalu. Korban didampingi keluarganya langsung menceritakan konorolis kejadian pencabulan kepada penyidik, dari hasil penuturan korban, pencabulan ini sudah direncanakan sebelumnya, karena enam orang pelaku ternyata sudah menunggu di Tempat Kejadian perkara (TKP)

Pada awalnya korban dijemput oleh salah seorang tersangka, kemudian korban dibawa ke sawah dekat lapangan di Desa Larangan Badung,  setibanya dit TKP ternyata sudah ada  teman-tema pelaku, dan terjadilah aksi pencabulan yang dilakukan secara bergiliran.

Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho dikonfirmasi melalui Kasatreskrim AKP Bambang Hermanto mengatakan pelaku pncabulan sudah ditangkap. Dalam kasus ini ada enam tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencabulan terhadap korban. ”Lima orang langsung kita tangkap. Untuk satu orang berhasil melarikan diri, namun kami tetap mengejarnya,”kata Bambang Hermanto, Jumat (24/6/2016).

Dikatakan dia, para pelaku langsung ditangkap setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan meminta keterangan kepada sejumlah orang saksi. ”Setelah kami mengetahui kronologisnya dan kita mengantongi nama-nama  para pelaku. Selanjutnya tim kami bergegas menangkap para pelaku, dan ada pelaku yang masih dibawah umur,” jelas Bambang.

Dari enam orang pelaku yang dilaporkan korban, kini polisi sudah menahan 4 orang pelaku, merek ayang ditahan adalah MA (23), warga Dusun Gunung II Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, RW (22) warga Dusun Panjuran Desa Larangan Badung, AM (22) warga Dusun Gunung Berkek Desa Toronan Kec. Pamekasan dan Inisial MR (18) warga Kec. Pamekasan. Sementara dua tersangka lainnya ML (20) warga Desa Larangan Badung, Kecamatan  Palengaan Pamekasan dan IR kini masih buron

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di sejumlah lokasi. Sebagian tersangka berhasil diamankan di rumah masing-masing. Beberapa tersangka lain ditangkap di jalan. Sementara satu tersangka berhasil melarikan diri. Hingga kemarin tersangka berinisial IR masih dikejar oleh polisi.

Bambang Hermanto menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus pencabulan tersebut. Diakui hingga kemarin polisi melakukan pengembangan. Salah satunya tindak lanjut sidik jari dan melengkapi penyidikan. Selain itu pencarian terhadap satu pelaku yang masih buron terus dilakukan.

Kelima tersangka  diancam Pasal 81 ayat 2 subsider 82 UU RI No. 35 tahun 20014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Diancam hukuman maksimal lima belas tahun penjara. Dengan denda sebesar Rp 5 miliar.

Sementara itu, ketua Komisi I DPRD Pamekasan,  Ismail  mendesak agar polisi mengusut tuntas kasus tersebut. Pihaknya prihatin dengan banyak kasus asusila yang kian marak di Kota Gerbang Salam. ”Kami berharap para pelaku diadili,  sehingga terjadi efek jera kepada yang lain,”  pungkasnya. (rhm/shb)