TERKINI

Kasus Pengeluaran Kwintansi Pencatatan Blokir SHM Oleh BPN Bangkalan, Pemilik SHM Mengadu Ke Polres Bangkalan

Pengacara Hendrayanto, SH saat mendampingi Kliennya di SPKT Polres Bangkalan

Bangkalan,maduranewsmedia.com-Kasus Pengeluaran kwitansi pendaftaran pencatatan blokir atas 2  sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan oleh PNBP bertanggal 16 Juni 2020 berbuntut panjang. Pasalnya, setelah dua kali mengirimkan somasi kepada Kepala ATR/BPN Kantah Bangkalan, Ahad (02/08/2020) kuasa hukum pemilik SHM, Ennen mengadukan Kasus tersebut Ke Polres Bangkalan. “Pagi ini kami selaku Kuasa Hukum dari Bpk. Ennen membuat pengaduan untuk BPN terkait Somasi yang sudah kami layangkan beberapa waktu, yang lalu,” kata kuasa hukum pemilik SHM, Hendrayanto SH usai menyampaikan surat aduan ke SPKT Polres Bangkalan.   

dikatakan dia, pengaduan itu terkait adanya upaya pembelokiran Tanah milik klien-nya. “BPN tidak menjawab dua somasi yang  telah kami layangkan sampai batas wakyu tanggal terahir somasi kami tanggal 24 juli 2020 , dimana somasi kedua kami layangkan tanggal 17 Juli 2020 yang lalu. Dari pernyataan kepala BPN pada awal kami mengklarifikasi  dan kasi hubungan hukum saat itu menyatakan akan menyurati pemohon pemblokiran dan mengembalikan berkas pengajuan nya saat itu tanggal 8 juli 2020,” jelas Hendra sapaan akrabnya  Hendrayanto SH.

Namun kata Hendra, ternyata BPN baru menyurati Pemohon pembokiran pada tanggal 20 juli 2020. “Kami mengetahui hal itu setelah Kami menerima surat dari BPN Bangkalan tanggal 1 Agustus 2020 yang ternyata ternyata itu adalah klarifikasi jawaban Somasi 1 dan somasi ke 2 kami, namun dalam jawaban klarifikasi yang BPN di kirimkan pada kami kurang memenuhi unsur sesuai somasi yang kami layangkan dua kali tesebut.dalam klarifikasi BPN tersebut ,BPN mengatakan bahwa surat tembusan BPN kepada pemohon Pemblokiran atas dua bidang tanah milik Klien kami di lampirkan dalam surat klarifikasi BPN,” terangnya.

Ditambahkan Hendra, namun Faktanya lampiran tersebut tidak ada dan tidak pihkanya tidak menerimanya. “Apalagi ternyata sesuai pernyataan dalam surat BPN bahwa pengajuan permohonan pemblokiran tersebut tanggal 20 mei 2020 dan sudah teregister dalam no Berkas di BPN, dan BPN mengeluarkan kwitansi pembayaran blokir pad tanggal 16 Juni 2020. Padahal sesuai ketentuan pasal 9 Permen ATR no 13/2017 mengatur bahwa proses pengkajian dan pencatatan pemblokiran dilakukan paling lama 3 Hari kerja sejak permohonan diterima . Ini ada apa dengan BPN Bangkalan,” tuturnya.

Karena Kliennya merasa tidak mempunyai kepastian hukum kata Hendra, maka pihaknya mengadu ke Polres Bangkalan.  “Disini klien kami merasa kecewa pada BPN Bangkalan, karena selama ini BPN terlalu berbelit belit dalam masalah ini sehingga klien kami merasa tidak memiliki kepastian hukum akan persoalan ini sehingga klien kami memutuskan untuk mengadu Pada Polres Bangkalan mengenai permasalahan ini sehingga Polres Bangkalan bisa menindak lanjuti dan membuat terang tentang kasus ini. Klu memang dalam tubuh BPN terdapat Oknum yang bermain maka Klien kami berharap dengan pengaduan ini dapat di ungkap Oleh Polres Bangkalan,” pungkasnya. (hib/shb).