Kebijakan P2KD Dinilai Cacat Prosedur, Masyarakat Bangkalan Mengawal Pilkades Ngeluruk Kantor DPMD Bangkalan
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Puluhan massa yang menamakan diri Masyarakat Bangkalan Mengawal Pilkades (MBMP) Ngeluruk ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Bangkalan. “TFPKD Bangkalan harus menganulir kebijakan P2KD yang cacat prosedur dan diskriminatif yang dilakukan secara sepihak oleh P2KD Bumi Anyar Tanjungbumi dan P2KD Bator Klampis yang telah mendiskualifikasi salah satu Bacakades,” kata Koorlap aksi Rofi’i S.H usai audensi dI DPMD Bangkalan, Jum’at (29/09/2023).
Rofi’i meminta agar semua panitia pilkades serentak tahap III netral. “Semua panitia pilkades wajib netral, karena P2KD sebagai bagian dari penyelenggaraan ditingkat desa maupun TFPKD di kabupaten, Marilah bekerja secara transparan sehat dan bersih tanpa anasir-anasir money politik,” jelas Rofii
Dijelaskan Rofii, aturan dalam Perbub sudah jelas, akan tetapi P2KD tidak merespon. “Dalam Perbub diatur bahwa sekolah yang sudah tutup itu harus merekomendasikan segala sesuatunya ke diknas,Sedangkan di dalam Peraturan menteri No 29 tahun 2014 menjelaskan sekolah yang berganti nama itu harus meminta legalisir ke sekolah yang baru dan kami sudah melakukan namun P2KD tetap menganulir,” terangnya.
Korlap Aksi Masyarakat Bangkalan Mengawal Pilkades, menyayangkan kebijakan P2KD yang menganulir Bacakades yang sesuai prosedur. “Menurut kami keputusan P2KD dalam menganulir tidak ada dasar-nya, lantaran tidak ada regulasi yang jelas, karena calon bacakades secara prosedural sudah memenuhi persyaratan,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Bangkalan, Rudiyanto menjelaskan, terkait ijasah itu tugas P2KD yang melakukan klarifikasi. “Kami bertugas sesuai regulasi yang ada, yaitu memfasilitasi setiap ada persoalan yang menyangkut Pilkades, ini hanya berkaitan penetapan kalau terkait dengan persoalan memenuhi syarat atau tidak bacakades,sebenarnya sudah dilakukan pada tanggal 14 atau tanggal 18 lalu kalau masalah ijasah itu wilayah P2KD yang melakukan klarifikasi,” pungkasnya. (edi/shb)