HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Kejaksaan Negeri Bangkalan Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Kasus Korupsi PKH Kecamatan Galis

Uang korupsi PKH

Bangkalan,maduranewmedia.com-Kejaksaan Negeri Bangkalan menerima uang pengembalian kerugian negara Kasus korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) di kecamatan Galis kabupaten Bangkalan,”Kami telah menerima uang pengembalian kerugian negara dari tersangka berinisial SA melalui  kuasa hukumnya langsung, dimana diketahui tersangka sekarang sudah menjadi terdakwa dan menjalani masa persidangan atas kasus korupsi dana PKH desa Kelbung Kecamatan Galis pada periode 2017-2021,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Dr. Fahmi, SH., M.H di sela-sela konferensi pers pengembalian uang negara ,Selasa (03/01/2023).

Dikatakan dia, uang tersebut sebagai titipan pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi PKH. “Pihak pertama selaku penasehat hukum dari terdakwa berinisial SA telah menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta, semua itu sebagai titipan pengembalian kerugian keuangan negara tindakan pidana korupsi penyimpangan penyaluran program keluarga harapan ,” jelas Fahmi.

Dijelaskan Fahmi, terdakwa  berinisial SA juga telah mengembalikan uang ke Kejari bangkalan, “Dengan pengambilan uang semua proses hukum tetap berjalan sampai terakhir hal ini adalah menjadi pertimbangan di persidangan itikad baik dari terdakwa, tersangka lain yaitu berinisial SA yang juga telah mengembalikan Rp 75 juta  ke Kejari Bangkalan yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), ” terangnya

Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, menambahkan, dalam proses pengambilan uang pihaknya menghadirkan pihak bank beserta mesin penghitung uang,” pengembalian dari semua terdakwa akan menjadi bahan pertimbangan untuk proses masa tuntutan dikemudian hari, dalam penyerahan penitipan pengembalian keuangan negara kami menghadirkan pihak bank berikut mesin penghitung uang, ” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan Hendrawan menjelaskan, meskipun sudah mengembalikan uang, proses hukum tetap berjalan sesuai kasus yang diterima. “Untuk saat ini masih belum pembuktian jadi semua kerugian negara tapi ada itikad baik dari terdakwa, kami tidak bisa mengatakan sudah clear masih melakukan proses persidangan sesuai kasus yang diterima terkait kasus penyelewengan kartu PKH, “Pungkasnya (edi/shb)