Kejari Bangkalan Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana
Bangkalan,maduranewsmedia.com– Kejaksaan Negeri Bangkalan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) prkara Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya; 19 unit Hand phone, 12 bilah senjata tajam jenis pisau, 7 bilah senjata tajam jenis clurit, sebilah senjata tajam jenis pedang, sebilah senjata tajam jenis parang, 199 lembar uang palsu pecahan 100 ribu-an, 35 potong baju, 1 buah cap jeki, 3 set kartu remi, narkotika jenis sabu berat, netto 55,00 gram, narkotika jenis ganja berat netto 2,650 gram, dan narkotika jenis pil ekstasy 5 butir berat netto 0,953 gram. “Pemusnahan ini tugas dan kewenangan dari Kejaksaan, dimana Jaksa selaku eksekutor, sebagaimana yang diamanatkan undang-undang pasal 30 ayat 1 UU No 16 tahun 2004,” kata Kejari Bangkalan, Badrut Tamam,SH,MH, disela-sela acara Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. (inkracht), di halaman Kantor Kajaroi Bangkalan, Selasa (27/11/2018)
Dikatakan dia, pemusnahan BB ini adalah bentuk dari pelaksanaan putusan terhadap perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”Jumlah perkaranya ada 276 perkara yang bervareatif mulai dari narkotika, upal, penganiayaan, ada pembunuhan, ada judi, termasuk salah satunya adalah senpi,” jelas Badrut panggilan akrabnya Kejari Bangkalan.
Dijelaskan Badrut, untuk barang bukti senpi ini, kejaksaan langsung menyerahkan ke Kodim 0829/bangkalan. “Dalam amar putusannya, senpi jenis FN buatan pindat itu dikembalikan kepada negara, berdasarkan hasil pengecekan senpi itu adalah senjata organik dari TNI, ya kita serahkan kepada negara dalam hal ini Cq Kodim bangkalan,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejakasaan negeri bangkalan ini. “Saya sangat mengapresiasi prestasi Kejari, bisa bekerjasama dengan Kapolres terutama dalam memberantas narkoba yang sudah sangat meresahkan masyarakat,” kata Ra Latif panggilan akrabnya Bupati Bangkalan ini.
Dalam pemberantasan narkoba ini kata Ra Latif, bukan tugas dari Kapolres dan Kejari saja, namun juga harus ada peran serta dari para tokoh masayarakat. “Makanya kedeapan jangan ada lagi kampung narkoba di bangkalan, sekarang sudah masuk zaman now, harus yang ada kampung tehnologi,” tuturnya.
Selain Bupati Bangkalan, R Abd Latif Amin Imron, hadir dalam Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. (inkracht) itu Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, Dandim 0829/bangkalan, dan Ketua PN Bangkalan.(hib/shb)