HEADLINEHUKUM & KRIMINALPENDIDIKANPERISTIWATERKINI

Kejati Jatim Gandeng SMA, SMK dan SLB, Gubernur Khofifah Launching Rumah Restorative Justice Sekolah

Launching RRJS

Surabaya,maduranewsmedia.com– Tekad Pemprov Jatim dalam pencegahan pelanggaran hukum yang berkeadilan mulai merambah sekolah. Kali ini, Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawansa melaunching Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) di SMAK 5 Surabaya, Rabu (01/03/2023).

Launching RRJS terasa istimewa, selain dihadiri Kajati Jatim Dr. Hj. Mia Amiati, SH MH, Kapolda Jatim Irjen Dr  Toni Hermanto, MH dan Kadisdik Jatim Dr. Ir. H. Wahid Wahyudi, MT serta pejabat Pemprov juga hadir secara zoom 38 Cabdin se Jatim.
Arahan Gubernur Jatim, keberadaan RRJS menjadi energi luar biasa dengan tindakan persuasif dan memperhatikan kearifan lokal dengan memperhatikan tindak kejahatan yang terukur.

“Keberadaan RRJS harus menyentuh rasa keadilan masyarakat. Dan, tidak seluruh bentuk RRJS bisa ditangani, seperti kriminal seksualitas, pengedar narkoba harus diberikan hukuman. RRJS memang harus ditindaklanjuti,” kata KIP sapaan akrabya Gubernur Jatim.

Sementara itu, Kajati Jatim lebih detail yang mendasari mengapa RJ penting dalam mensikapi adanya tindak pidana bila tidak ada meanstri (tujuan) berbuat jahat. “Jadi semua punya kewajiban untuk memberikan solusi terbaik, termasuk penghentian penuntutan dengan memperhatikan kearifan lokal,” jelas Kajati Jatim, Mia Amiati,

Dijelaskan Mia Amiati, saat ini di Jatim ada 630 RRJ. “Di Jatim saat ada 630 RRj, ” terangnya.

Sedangkan Kapolda Jatim, Irjen Dr  Toni Hermanto, MH menyatakan, pihaknya sangat menyokong keberadaan RRJS yang dimotori Gubernur dan Kajati Jatim.
“Problem kendala di lapangan sering menimbulkan penilaian miring terhadap proses penegakan hukum. Jadi, adanya RRJS guna menekan kualitas dan kuantitas kejahatan ke arah yang lebih baik,” tandas Kapolda.

Kadisdik Jatim, Wahid  Wahyudi, menjelaskan, pembentukan RRJS diilhami oleh Kajati Jatim pada 30 Juni di Universitas Airlangga Surabaya. Dalam penanganan pidana di Jatim dengan mengedepankan mediasi, restoratif berkeadilan. “Alhamdulillah hasil kordinasi dengan bu Kajati akhirnya terbentuk RRJS. Tujuan tiada lain sebagai wadah edukasi, konsultasi, kordinasi di sekolah dan di lingkungan untuk mencegah terjadinya kejahatan pidana,” papar Wahid Wahyudi.

Ditambahkan Dia, keberhasilan sistem pendidikan dan beragam prestasi di level nasional dan internasional tidak lain adanya dukungan luar biasa, sehingga stabilisasi bisa tetap terjaga. “Ini fakta dan sangat pantas Jatim sebagai barometer pendidikan Nasional termasuk bidang RRJS,” pungkasnya. (rls/shb)