HEADLINEHUKUM & KRIMINALPERISTIWATERKINI

Kelabui Polisi, Warga Desa Jung Anyar Ini Simpan Sabu Di Box Triplex Bertuliskan Lafad Allah

tersangka dan barang bukti

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Kelakuan Budak sabu asal desa Jung Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan ini sungguh sudah keterlaluan, betapa tidak, untuk mengelabui polisi, EK (34) menyimpan sabu dan alat hisab di box triplex bertuliskan lafad Allah.  “Didalam rumah yg ditempati oleh tersangka  petugas menemukan 1 buah box yang terbuat dari triplek yang didalamnya berisi 1 kantong plastik klip yang berisi 1 kantong plastik klip sabu dengan berat kotor 0,27 gram di dalam lemari pakaian yang ada dirumah tersangka,” kata  AKP Soekris Trihartono, S.Sos melalui Kasubag Polres bangkalan, Iptu Suyitno, Ahad (4/08/2019)

Selain itu kata Suyitno, petugas juga menemukan  barang bukti lainnya yaitu 1 buah pipet yang sudah dipakai yang ada sisa kerak sabu dengan berat kotor 3,61 gram, 1 buat pipet kaca kosong, 1 buah alat hisap sabu yang terhubung dengan sedotan warna putih dan 1 buah kompor sabu dibawah rak piring yg ada dirumah tersangka. “Selanjutnya tersangka  dan barang bukti dibawa ke Polres Bangkalan guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya..

Dijelaskan Suyitno, penangkapan terhadap tersangka itu berawal ketika petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa  di jalan desa junganyar kecamatan Socah  sering dijadikan tempat jual beli narkoba. Setelah menerima informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyisiran di sepanjang jalan desa junganyar dan benar petugas melihat orang yang mencurigakan lalu petugas melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang pada saat itu berada di pinggir jalan desa junganyar.

Ditambahkan Suyitno,  setelah dilakukan penggeledehan benar dari ditangan orang tersebut petugas mengamankan 1 kantong klip sabu dgn berat kotor 0,34 gram yang dibungkus dengan kertas koran, 1 hp Samsung dan sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka EK. “Pasal yang diterapkan yaitu, Pasal114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”” pungkasnya. (hib/shb)