HEADLINEPERISTIWAPOLITIK & PEMERINTAHANTERKINI

Ketua Bawaslu Bangkalan Nilai Pelaksanaan Pemilu 2019 Kurang Maksimal

Komisoner KPU Saat memimpin Rapat Evaluasi

 

Bangkalan,maduranewsmedia.com– Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh menilai pelaksanaan pemilu 2019 itu masih belum maksimal terutama bagi penyelenggara pemilu sendiri yakni Komisi Pemilihan Umim (KPU) Bangkalan. “Kinerja KPU Bangkalan perlu ditingkatkan lagi. Pasalnya, dalam pemilu yang telah berlangsung, masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan baik di tingkat calon legislatif (Caleg) hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). setidaknya ada ratusan pelanggaran administrasi yakni berupa pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK),” kata Acjmad Mustain Saleh Saat menghadiri acara Rapat Evaluasi Fasilitasi kampanye pemilu tahun 2019, diaula Hotel Ningrat, Senin, (29/07/2019)

Selain, menilai kinerja KPU yang kurang maksimal. Bawaslu juga menilai pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan minim perhatian akan pelaksanaan pemilu. Hal ini lah yang harus menjadi evaluasi bagi KPU ke depannya.  “Bahwa pemkab Bangkalan saya rasa tidak ada perhatian untuk pemilu, buktinya saat pemilu kemarin masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar, saya tanya, mana pemkab Bangkalan melakukan sosialisasi ? Mana ? Yang katanya sosialisasi ditingkat kecamatan tiap minggu. Buktinya tidak ada laporan,” jelas Mustain

Terkait pelaksanaan Pemilu 2019, Ketua Bawaslu meminta agar KPU juga memperbarui regulasi-regulasi mengenai kampanye. Dirinya menyebut, salah satu contohnya yakni pelanggaran APK bahwa sanksi untuknya hanya berupa teguran saja. Setelah diberikan teguran dan banyak partai politik (Parpol) maupun caleg setelahnya itu merasa acuh. Bahkan Mustain mengatakan, surat teguran tersebut hanya bertepuk sebelah tangan. Banyak caleg dan parpol yang melanggar regulasi kampanye tidak merespon teguran dari Bawaslu.

“Setelah kita tegur, tidak ada perbaikan. Tidak ada tanggungjawab dari pemasang. Regulasi hanya mengatur money politik dengan sanksi yang ada pidananya. Sedang regulasi kampanye dari KPU lainnya hanya berupa sanksi ringan,”  terang Mustain

Sementara itu, Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin mengatakan, mengenai regulasi dirinya tidak bisa berbuat lebih. Pasalnya, Zaenal mengungkapkan, untuk mengenai regulasi dirinya hanya berdasarkan regulasi yang telah diatur oleh KPU RI. “Masalah regulasi kampanye ini, regulasi kan yang membuat KPU pusat. Ya kalau teknisnya kan memang harus melalui KPU pusat. Nanti akan kita perbaiki,” kata Zainal

Mengenai minimnya dukungan pemkab Bangkalan dalam pemilu. Kata Zainal, dirinya sebenarnya telah melalukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait mengenai pemilu. Dirinya juga mengaku, sudah sering melakukan sosialisasi baik di tingkat kecamatan hingga telah melakukan pertemuan dengan bupati. Namun, sayangnya sosialisasi tersebut kenyataannya tidak maksimal. Sebab, dalam pemilu yang telah dilaksanakan Bawaslu masih menemukan pelanggaran yang dilakukam ASN.

“Sebenarnya kita sudah melakukan sosialisasi-sosialisasi ditiap kecamatan hingga sebelum pemilu dilaksanakan kita sudah bertatap muka menekankan bahwa ASN dilarang ikut kampanye. Tapi saat dilapangan masih kita temukan ASN yang ikut kampanye,” Pungkasnya. (hib/shb)